Bantuan Ternak Sapi Macet Senilai 2 Miliar, Kadis Pertanian Banyuwangi Terkesan Tutup Mata

$rows[judul]
Wartawan Petaka Banyuwangi saat mendatangi kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Senin (18/10/2021).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi terkesan menghindar saat hendak dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (Petaka).

Pada Senin (18/10/2021), wartawan Petaka datang ke kantor dinas terkait, hendak konfirmasi terkait bantuan ternak sapi yang diduga macet hingga bernilai miliaran.

Bantuan ternak pernah digelontorkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuwangi, namun diduga macet.


Baca Juga : Pelayanan Buruk, LSM GMBI Minta Bupati Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tahun anggaran 2020 oleh BPK, temuan tersebut bernilai lebih dari Rp 2 miliar rupiah yang macet alias tak bergulir.

"Sebagai bentuk keberimbangan kami sudah berusaha melakukan konfirmasi baik melalui pesan, dan mendatangi langsung ke kantornya. Namun belum ada jawaban, dan terkesan menghindar," kata Choirul, koordinator Petaka saat mencoba meminta perimbangan dengan rekannya.

Sebelumnya juga diberitakan, saat ditanya kaitan pencatatan pengembalian keuangan negara ke BPKAD Banyuwangi, pihaknya akan segera melakukan tinjau lapangan.

"Ini segera akan kita tinjau lapang (TL), hari ini kita rapatkan dengan inspektorat, sebelum kita ke BPK untuk minta justifikasinya,” kata Cahyanto, Plt kepala BPKAD Banyuwangi, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Cahyanto menambahkan, lebih lanjut kaitan persoalan tersebut, pihaknya merekomendasi agar menanyakan langsung ke pihak inspektorat.

“Kalau tindak lanjut temuan bisa konfirmasi langsung ke Inspektorat, karena data semuanya ada disana, monggo diklarifikasi kesana dulu,” imbuh Cahyanto.

Semetara Kepala Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartanto memberikan sedikit keterangan atas persoalan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa tahapan penyerahan bantuan ternak sapi ke kelompok-kelompok tani.

“Jadi ada tahapan, ditagih sampai 3 kali kalau sudah gak bisa, harus ada surat keterangan pailit dari pengadilan atau desa, kalau kelompok bubar juga harus buat surat keterangan atau lainnya yang dikeluarkan oleh SKPD, kades dan camat. Untuk jelasnya ke tim evaluasi saja," jelasnya singkat.