BANYUWANGI - FZA korban pemerasan oknum pengacara di Banyuwangi mengaku banyak dirugikan buntut kasus yang alaminya itu. Selain rugi materi, dia juga mengalami tekanan psikologis cukup berat.
Hal tersebut disampaikan Nanang Slamet selaku oleh kuasa hukum FZA. Nanang mengatakan, klien dan keluarganya mengalami trauma.
"Karena dalam kasus itu klien kami diancam akan dipenjarakan, kalau gak bayar orang Polda akan turun dan kata ancaman lainnya. Itu yang membuat klien kami juga terkena tekanan psikologis," kata Nanang.
Baca Juga : Kliennya Disebut Dilaporkan di Polsek Genteng, Nanang Slamet : Tidak Ada Register Perkara
Nanang menambahkan kasus yang dialami kliennya itu bermula dari urusan jual beli hp Iphone Pro Max 13 antara FZA dengan Spy. Hp itu dibeli dengan harga Rp 12,7 juta. Sebulan kemudian hp itu rusak dengan kondisi layar tidak menyala.
Kemudian Spy protes dan meminta pertanggungjawaban. FZA sebagai pemilik konter pun memberi berbagai penawaran untuk bertanggungjawab. Akhirnya ketemu kata sepakat dengan pengembalian uang Rp 12,7 juta sesuai harga beli hp.
"Dan pada akhirnya hp yang rusak itu dikembalikan dan klien kami mengembalikan uang itu secara utuh. Itung-itungan dari situ saja klien kami sudah rugi. Anggap saja Spy selama sebulan hanya pinjam di klien kami," jelasnya.
Setelah jual beli itu dibatalkan perkara sudah selesai, namun perkara ini terus berlanjut, Spy melalui ES sebagai kuasa hukumnya memperkarakan kasus ini. FZA diminta uang ganti rugi dengan dalih penghapus pidana senilai Rp 150 juta.
"Jual beli itu sudah dibatalkan, uang kembali utuh dan hp yang semula bagus dikembalikan dalam kondisi rusak, lah ini kok tiba tiba datang lagi meminta uang Rp 150 juta dengan dalih penghapus pidana Ini kan mengada-ada dan jelas ini pemerasan. Jadi unsurnya sudah sangat terang," tegasnya.