Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Adanya mendirikan bangunan di atas maupun di pinggir bahu saluran air yang sifatnya untuk kepentingan komersial dan pribadi hal itu tidak di perbolehkan pasalnya sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015.
Hal itu disampaikan, Kabid Bina Manfaat & Kemitraan, donny Arsilo Sofyan, SE. Menurutnya nya, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan pribadi dan komersial tidak diperbolehkan.
"Yang di perbolehkan hanya untuk kepentingan Umum dan Sosial"bebernya
Baca Juga : Antisipasi Banjir, Dinas Pengairan Banyuwangi Siapkan Langkah Strategis
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
"Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum."terangnya
Tak hanya itu, masih kata donny, Di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran
"atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran."jelas kabid
Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
Sedangkan, di Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. "Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas."ujarnnyan
Untuk saat ini, dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana tujuan dari undang-undang ini adalah untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dalam upaya tersebut, dilaksanakan dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan dimana salah satu persyaratan yang diperlukan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR. Dalam KKPR ini akan diberikan berbagai rekomendasi teknis dari semua SKPD yang terkait dalam pemanfaatan ruang yang diajukan. Rekomendasi teknis disampaikan dalam sebuah Forum Penataan Ruang Daerah yang akan memutuskan apakah pemanfaatan ruang diajukan disetujui, disetujui sebagian atau ditolak. Ketentuan dalam kebijakan penataan ruang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Donny menambahkan, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, "baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya."pungkasnya