Dinamikaindonesia.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah menetapkan sebanyak 17 Raperda dalam program legislasi daerah untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2023.
Sampai pada pertengahan 2023 atau triwulan kedua, dari 17 Raperda tersebut Bapemperda DPRD Banyuwangi telah menyelesaikan setidaknya 6 Raperda.
"Keenam Raperda ini sudah sampai pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register," ucap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Jumat (08/09/2023).
Enam raperda yang sudah masuk tahap pengesahan dan pengajuan nomor register itu adalah Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Kemudian ada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
“Untuk penanggulangan penyakit menular sudah turun fasilitasi. Kemarin kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menyebut, setelah konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.
Menurutnya, memang ada sejumlah poin yang sangat strategis dari Undang-Undang Kesehatan terbaru yang harus dimasukkan ke dalam Raperda.
Diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap nakes, bagaimana efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan banyak ruang lingkup lainnya
“Sudah kita konstruksi untuk masuk ke raperda yang sudah kita bahas dan bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” bebernya.
Dia menambahkan, raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang PAK APBD tahun 2023. Selain itu ada dua raperda lain yang saat ini sudah pada tahap fasilitasi dan tinggal menunggu pengesahan.
“Tinggal tunggu pengesahan, masih tahap fasilitasi oleh Gubernur yaitu raperda tentang JDIH dan Pengarusutamaan Gender,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Banyuwangi optimis pada tahun 2023 ini, dewan mampu mengesahkan 70 persen dari banyaknya Raperda yang telah ditargetkan untuk disahkan menjadi Perda.
Sampai pada pertengahan 2023 atau triwulan kedua, dari 17 Raperda tersebut Bapemperda DPRD Banyuwangi telah menyelesaikan setidaknya 6 Raperda.
"Keenam Raperda ini sudah sampai pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register," ucap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Jumat (08/09/2023).
Enam raperda yang sudah masuk tahap pengesahan dan pengajuan nomor register itu adalah Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Kemudian ada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
“Untuk penanggulangan penyakit menular sudah turun fasilitasi. Kemarin kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menyebut, setelah konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.
Menurutnya, memang ada sejumlah poin yang sangat strategis dari Undang-Undang Kesehatan terbaru yang harus dimasukkan ke dalam Raperda.
Diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap nakes, bagaimana efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan banyak ruang lingkup lainnya
“Sudah kita konstruksi untuk masuk ke raperda yang sudah kita bahas dan bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” bebernya.
Dia menambahkan, raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang PAK APBD tahun 2023. Selain itu ada dua raperda lain yang saat ini sudah pada tahap fasilitasi dan tinggal menunggu pengesahan.
“Tinggal tunggu pengesahan, masih tahap fasilitasi oleh Gubernur yaitu raperda tentang JDIH dan Pengarusutamaan Gender,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Banyuwangi optimis pada tahun 2023 ini, dewan mampu mengesahkan 70 persen dari banyaknya Raperda yang telah ditargetkan untuk disahkan menjadi Perda.
"Kita optimis sisa waktu yang ada ini bisa maksimal. Kita target minimal 70 persen bisa terselesaikan," tandasnya.