Banyuwangi, Dinamikaindonesia.co.id-
Jupriansyah (19) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru,
Kabupaten Banyuwangi, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalibaru.
Dia dirungkus polisi karena telah melakukan
penganiayaan terhadap MA (26) juga warga setempat.
Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar mengatakan,
kejadian berawal saat MA dan tersangka bertemu di Jalan Desa Kajarharjo,
kecamatan setempat, sepekan lalu.
Baca Juga : Adm Perhutani Banyuwangi Utara Ikut Latihan Menembak
Entah apa persoalan antar keduanya, mereka
melakukan cekcok mulut. Korban kemudian menjatuhkan motornya ke arah pelaku.
Karena tidak terima, tersangka langsung memukul
korban di bagian mulutnya. "Akibat pemukulan ini membuat gigi bagian atas
korban terlepas," kata Jabar, Senin (27/9/2021).
Karena dipukul, korban berusaha membela diri
dengan mengayunkan tangannya ke arah tersangka hingga pipinya tergores
kuku korban.
Terjadilah perkelahian antar keduanya,
tersangka kemudian membalas dengan pukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah dan
punggung korban.
"Akibat dari kejadian ini korban mengalami
patah gigi bagian atas dan luka pada bibir bagian dalam," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka terancam
pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. (*)