DPC GMNI Banyuwangi Siap Kawal Sampai Tuntas Permohonan Dialog Terbuka Penutupan Toko Miras

$rows[judul]
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Dana Wijaya. (Dokumen).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPC GMNI Banyuwangi menyatakan sikap kesiapan untuk mengawal sampai tuntas permohonan dialog terbuka yang akan dilayangkan Kuasa Hukum salah satu toko miras di Kecamatan Genteng.

Permohonan dialog terbuka akan diajukan Kuasa Hukum Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn besok, pasca penutupan salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras milik kliennya tersebut.



Baca Juga : Selain Ketua GMNI, Aktivis Rakyat Blambangan Juga Dukung Dialog Terbuka Penutupan Toko Miras

"Kami siap mengawal dialog terbuka ini, dengan harapan bisa terwujud nya transparansi serta mengetahui rezim hukum perizinan terkait penjualan etil alkohol. Sehingga bisa diikuti dan ditaati oleh semua pedagang miras," kata Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Dana Wijaya, Minggu (7/8/2022).


Selain itu, menurut Dana, dialog terbuka itu penting dilakukan agar tidak ada kecemburuan antar pedagang minuman beralkohol. Karena yang diundang seluruh pedagang monol se Kecamatan Genteng.


"Sehingga tidak ada tebang pilih dan adanya edukasi hukum terhadap seluruh pedagang minuman beralkohol, sehingga meminimalisir adanya benturan dengan masyarakat," tandasnya.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn. mengambil sikap atas penutupan salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras milik kliennya tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Genteng.


Nanang menilai sidak tim terpadu yang menyasar toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng, dua hari lalu terlihat 'serampangan'.


Nanang mengatakan, ada kejanggalan dalam sidak tersebut. Dimana dalam penyisiran tersebut petugas mengatasnamakan tim terpadu dibawah kendali Bupati melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi, namun dalam pelaksanaan penindakan penyegelan dilakukan oleh institusi Bea dan Cukai secara mandiri.


"Tidak ada konsistensi dalam sidak tim terpadu tersebut,  petugas yang datang mengatasnamakan tim terpadu namun yang bertindak melakukan penyegelan adalah Bea Cukai secara mandiri," ujarnya, Jumat (5/8/2022).


"Mestinya, tim terpadu bukan hanya memperhatikan hukum materiil saja tapi juga harus perhatikan hukum formil agar ada kepastian hukum," imbuh Nanang.


Nanang juga menyesalkan tindakan penutupan Toko Banyu Rezeki oleh tim terpadu. Dikarenakan tim terpadu tidak memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci atas penutupan toko minol kliennya itu.


"Tim terpadu juga tidak mampu untuk memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci mampu menggambarkan transparansi, mengapa sebuah toko disegel dan mengapa toko lainnya diberikan izin untuk lanjut berjualan atau tidak disegel," ucapnya.


Dalam waktu dekat, lanjut Nanang, pihaknya akan minta pertanggungjawaban hukum tim terpadu atas tindakan tersebut. "Sekaligus meminta tim terpadu untuk memberikan edukasi Rezim hukum perizinan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha," cetusnya.


Sebelumnya, petugas tim terpadu dibentuk di bawah Bupati Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi yang dikoordinatori Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Polresta Banyuwangi hingga Bea Cukai, pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, melakukan sidak terhadap usaha-usaha minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng.