Ermanto Fahamsyah Kembali Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen di BPKN RI

$rows[judul]

Dinamikaindonesia.co.id - Ermanto Fahamsyah kembali maju menjadi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) periode 2023-2026. Uji kelayakan terhadap para calon BPKN RI, termasuk Ermanto telah dilakukan oleh Komisi VI DPR RI pada 29-30 November 2023, kemarin.

Fit and proper test kepada calon BPKN ini meliputi penyampaian visi dan misi hingga tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Ermanto Fahamsyah yang merupakan mantan komisioner BPKN RI ini, menilai perlindungan konsumen sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Baca Juga : RSUD Blambangan Raih Penghargaan Tertinggi dalam Kategori Inovasi IT Kesehatan

Menurutnya, konsumen Indonesia idealnya harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan di UUPK. Indonesia memiliki mekanisme untuk mengukur sejauh mana kondisi konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya, yaitu melalui Indeks Keberdayaan Konsumen.

Indeks Keberdayaan Konsumen, selanjutnya disebut IKK, adalah Indeks untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI bahwa IKK Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan angka 50.39 atau berada pada level Mampu, pada level ini konsumen tidak hanya paham akan hak-haknya, namun juga dapat menegakkan dan memperjuangkan hak-haknya. Pada tahun 2022, IKK Indonesia meningkat pada angka 53.23 dan tetap berada dalam kategori Mampu.

“Artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” cetusnya.

Lebih lanjut, beberapa dimensi perlu ditingkatkan untuk membuat IKK Indonesia naik ke level selanjutnya yaitu Kritis bahkan Berdaya, diantaranya dengan peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelembagaan perlindungan konsumen, dan perilaku pengaduan.

Negara Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam perlindungan konsumen di Indonesia memiliki peran penting dan strategis untuk terus meningkatkan IKK Indonesia dengan terus menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Hal ini diperkuat dengan adanya Tema Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024 yaitu “Konsumen Berdaya menuju Konsumen Sejahtera”. Peran Negara Indonesia tersebut salah satunya dijalankan melalui lembaga yang dikenal dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut BPKN RI.

BPKN RI yang dibentuk berdasarkan amanat Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah mempunyai visi, misi, fungsi dan tugas yang terkait langsung dengan upaya memingkatkan perlindungan konsumen Indonesia.

“Upaya BPKN RI dalam meningkatkan perlindungan konsumen Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan Indeks Keberdayaan Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, optimalisasi peran BPKN RI dalam upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kolaborasi dan sinergitas BPKN RI dengan insitusi atau lembaga negara/pemerintah terkait lainnya; kelembagaan perlindungan konsumen lainnya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Selain itu, BPKN juga dapat melakukan peningkatan kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga-lembaga perguruan tinggi,” imbuh akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Sedangkan 0ptimalisasi peran BPKN RI dalam meningkatkan perlindungan konsumen, tambah Ermanto, juga dapat dilakukan melalui penguatan kedudukan, tugas dan fungsi BPKN RI agar dapat lebih mewujudkan visi, misi, fungsi dan tugasnya.

Penguatan tersebut baik dari segi dukungan politik, pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, maupun pelaksanaanya. Yang terakhir, dengan meningkatkan dan mengembangkan alternatif sumber pendanaan BPKN dalam rangka menunjang penguatan kedudukan, tugas dan fungsi dari BPKN RI.

Denggan demikian, visi besarnya apabila kembali menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Periode Tahun 2023-2026, ia akan memperkuat BPKN RI untuk menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Sementara misinya, memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi BPKN RI agar dapat lebih mewujudkan visi dan misinya. Penguatan tersebut baik dari segi dukungan politik, pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, maupun pelaksanaannya.

Meningkatkan sinergi BPKN RI dengan institusi atau lembaga pemerintah lainnya dan/atau non pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Termasuk meningkatkan dan mengembangkan sumber alternatif pendanaan BPKN RI dalam rangka menunjang penguatan kedudukan, tugas dan fungsi dari BPKN RI,” tandas Ermanto.