Dinamikaindonesia.co.id,Banyuwangi| Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar kegiatan rapat koordinasi secara virtual bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dengan agenda harmonisasi,pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, rapat koordinasi dalam rangka harmonisasi Raperda ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Dan agendanya adalah harmonisasi terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan serta Raperda tentang produk unggulan desa.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Terima Audiensi dari Puluhan BPD
“Sebenarnya dalam ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD itu tidak berkewajiban melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, namun tahapan ini tetap kita lakukan,“ ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Meskipun tidak ada kewajiban untuk melakukan harmonisasi terhadap Raperda inisiatif dewan, namun Bapemperda tetap melaksanakan tahapan tersebut dengan tujuan agar hasil dari produk hukum daerah ini benar-benar berkualitas dan berbobot.
“Apa yang kita lakukan ini mendapat apresiasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim karena DPRD Banyuwangi dianggap pro aktif melakukan tahapan harmonisasi," ungkapnya.
Menurut Sofiandi, meski dilaksanakan secara virtual, rakor bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim berjalan cukup aktif dan dinamis.
Dan output kesimpulan sementara dari para perancang yang ahli di bidang perundang-undangan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim untuk Raperda pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan diubah judulnya menjadi Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan.
“Dalam judul Raperda, frasa masyarakat pesisir oleh para perancang dan Kanwil Kemenkum HAM diminta untuk di drop atau dihilangkan karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kalau ngomong regulasi ini satu kesatuan judul yakni dari Undang-Undang tentang nelayan,pembudidaya ikan dan petambak garam," jelasnya.
Selanjutnya untuk Raperda produk unggulan desa juga ada saran dari Kanwil Kemenkum HAM agar kata desa dalam judul Raperda dihapus sehingga menjadi Raperda tentang produk unggulan daerah karena menyesuaikan dengan nomenklatur aturan yang diatasnya yakni Permendagri tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah.
“Secara konteks tidak banyak perubahan dan telah sesuai dengan Naskah Akademik, namun ada beberapa yang harus disesuaikan dengan nomenklatur aturan perundangan yang diatasnya," pungkasnya. (*)