Investasi Pertambangan yang Berkelanjutan, Langkah PT BSI Perhatikan Aturan Blasting

$rows[judul]

Banyuwangi – Plt Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani mengatakan, sebagai perusahaan yang bekerja di bidang pertambangan, PT BSI memahami betul kaidah dalam kegiatannya. Salah satunya adalah kegiatan blasting yang menerapkan aturan yang ada. 

“Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya, Jumat (17/4/2024).

Seperti diketahui, lokasi PT BSI dan Pantai Pulau Merah memang berdekatan. Dan sama-sama berada di wilayah administrasi Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.


Baca Juga : Poli Saraf RSUD Blambangan Dilengkapi Peralatan Modern dan Dokter Spesialis Berpengalaman

Yani, sapaan akrab Handayani menyampaikan, dalam kegiatan blasting, anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) memiliki 28 Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan itu merujuk pada penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik.

Dijelaskan, sesuai hasil cek lapangan, bahan peledak yang digunakan PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo). Dan bukan bahan peledak jenis Trinitrotoluene atau TNT.

“Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500 meter. Ada petugas pengaman pada areal diluar 500 meter. Areal blasting pada tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari pantai Pulau Merah,” terangnya.

Sebelum proses blasting, lanjut Yani, PT BSI melakukan prosedur penyiraman pada lokasi. Tujuannya untuk meminimalisir debu pasca ledakan. Saat kegiatan blasting, juga dilakukan penyisiran dengan menyalakan sirine guna memastikan keamanan.

“Pemantauan arah angin selama 2 bulan terakhir di jam operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah,” bebernya.

Pemantauan getaran dan kebisingan pada proses blasting, PT BSI turut melibatkan masyarakat sekitar. Salah satunya bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di area Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika. 

“Hasil pemantauan kebisingan dan getaran, masih memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan keamanan diluar area blasting terutama di kawasan wisata Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika,” cetus Yani.

Perlu diketahui, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memang merupakan lokasi investasi PT BSI, selaku pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Wilayah Kecamatan Pesanggaran meliputi Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo dan Pesanggaran.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) tersebut telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN ini operasi produksi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (*)