LKPJ Bupati Ipuk Akhir Tahun Anggaran 2021, DPRD Banyuwangi Beri Catatan

$rows[judul]
Ketua DPRD I Made Cahyana Negara sambut kedatangan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di ruang sidang paripurna, Rabu (20/4/2022).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022).

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. 



Baca Juga : Liga Selancar Dunia Sebentar Lagi Digelar, DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Persiapkan dengan Matang

Turut Hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H. Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran. Sedangkan Camat, Kepala Desa maupun Lurah mengikuti rapat secara virtual di kantor masing-masing.


Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Banyuwangi tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. PP tersebut telah mengatur kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


”Sehubungan hal tersebut, saudara Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2021 kepada DPRD pada rapat paripurna pada 21 Maret 2022 lalu,” ucap Made Cahyana dalam pembuka sambutannya.


Selanjutnya sebagaimana regulasi yang berlaku DPRD berkewajiban untuk  membahas  dan  mengkaji  selama 30  hari  terhadap LKPJ tersebut.

Dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD dalam bentuk Rekomendasi terhadap  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan  serta  hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan  atau  penugasan  dari  Pemerintah Pusat.


Sementara itu, lampiran keputusan DPRD tentang rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus menyampaikan, secara umum penyelenggaraan urusan Pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan serta Tugas Pembantuan, capaian kinerjanya  sudah cukup baik dan sebagian besar telah mampu mencapai target.  Namun demikian ada  beberapa penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang capaian kinerjanya masih belum mampu  mencapai target.  


“Beberapa program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021  ada yang  belum  mampu mencapai  target, salah satu penyebab utamanya adalah karena  pandemi   Covid- 19 dan adanya penerapan  PPKM," ucap Mahrus dihadapan rapat paripurna.


Dari hasil  pencermatan  terhadap  dokumen  LKPJ   Akhir Tahun Anggaran 2021  terhadap  4  indikator  Tujuan,  ada  2  indikator Tujuan  yang Nilai capaian kinerjanya  masih kurang baik yakni pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan.


Selanjutnya terhadap  17  indikator  Sasaran,  ada  4  indikator  Sasaran  yang Nilai capaian kinerjanya  masih kurang baik,  yaitu, Pertumbuhan PDRB sektor unggulan,tingkat pengangguran terbuka,Indeks Gini dan prosentase penyandang masalah kesejahteraan sosial.


“Kedepan harus ada kebijakan super prioritas terhadap indicator tujuan maupun indikator sasaran yang capaian kinerjanya kurang baik dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup dengan didukung strategi baru," katanya.


“Sehingga semua indikator tujuan dan indikator sasaran mampu mencapai target yang ditetapkan," tegas Mahrus.


Sementara dari sisi Pendapatan Daerah berdasar evaluasi terhadap APBD, pendapatan daerah berdasar dokumen LKPj tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 3,014 triliun atau sebesar 105,53 persen dari target. 


Namun, ada beberapa sumber pendapatan daerah yang belum memenuhi target yakni retribusi daerah seperti retribusi pasar, retribusi parkir dan lainnya.

Terkait hal tersebut rekomendasi dewan antara lain Pemkab Banyuwangi harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap SKPD yang menangani  retribusi daerah guna mencari titik permasalahannya dan solusinya agar kinerjanya bisa meningkat.


Harus ada terobosan inovasi baru dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam meminej pendapatan daerah serta mendorong kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat,teliti dan professional.

Melakukan pendataan sekaligus pemetaan ulang secara komprehensif kepada seluruh potensi wajib pajak yang terintegrasi dalam satu system jaringan data based wajib pajak Banyuwangi sesuai kondisi riil di lapangan.


“Perlu pembentukan Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ucap Mahrus.


Untuk Belanja Daerah berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp. 3,093 triliun atau 93,33 persen.


“Capaian kinerja belanja yang demikian perlu kami apresiasi walau kurang optimal dan perlu kita dorong terus  agar  kinerja  belanja daerah secara kualitas terus meningkat," ucapnya.


Mahrus menambahkan bahwa rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk rasa ikut bertanggung jawab  atas pelaksanaan program kegiatan pembangunan di Banyuwangi. 


Semoga dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kedepan  terdapat perbaikan dan peningkatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sehingga dalam menjalankan  visi dan  misi  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi  untuk  mewujudkan masyarakat Banyuwangi  yang  semakin sejahtera dapat segera terwujud. (*)