Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Finalisasi Raperda Inovasi, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adap

$rows[judul]

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Rapat kerja lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali digelar pada Senin (13/10/2025) di ruang Komisi I DPRD.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yayuk Banar Sri Pangayom, didampingi Wakil Ketua M. Aghistni Maulana S., dan dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kehadiran dua instansi ini dianggap penting untuk menyempurnakan substansi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam draf Raperda agar selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yayuk Banar menjelaskan, pembahasan Raperda Inovasi Daerah ini merupakan upaya DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang komprehensif bagi pengembangan inovasi di berbagai sektor, baik pemerintahan, pelayanan publik, maupun masyarakat. “Kami ingin memastikan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan yang mendorong kreativitas dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintah serta masyarakat,” ujarnya.


Baca Juga : DPRD Khawatir Program Mandek, Serapan Anggaran Dispar dan Distan Banyuwangi Dievaluasi

Menurutnya, Banyuwangi selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang berhasil mengembangkan berbagai inovasi pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, hingga penguatan sektor ekonomi kreatif. Namun, belum adanya regulasi khusus membuat berbagai inovasi tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, M. Aghistni Maulana S., menambahkan bahwa Raperda ini juga dirancang untuk memberikan penghargaan sekaligus ruang pengembangan bagi aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, dan pelaku usaha yang berinovasi. “Melalui Raperda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan insentif dan apresiasi bagi inovator di tingkat lokal,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Bappeda memaparkan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pembinaan dan evaluasi program inovasi daerah. Sedangkan Bagian Hukum menyoroti pentingnya penyesuaian dengan regulasi nasional agar produk hukum daerah memiliki kekuatan yuridis yang kuat.

“Harapan kami, Raperda ini segera rampung dan bisa disahkan menjadi Perda, agar inovasi di Banyuwangi terus tumbuh secara berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yayuk Banar. (*)