Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Penutupan Toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik.
Diketahui, toko minol (minuman beralkohol) yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi itu ditutup sementara oleh Satpol PP pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Banyuwangi, Andi Purnama, penutupan yang dilakukan Satpol PP cacat prosedur, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga : Pertanyakan Dasar Penutupan Banyu Urip, Nanang Beserta Tim Akan Datangi Satpol PP
Sebab, kata Andi, menyelisik dari perkataan kuasa hukum toko minol tersebut, bahwa Toko Banyu Urip telah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya.
"Bila si pelaku usaha telah mendapatkan izin dan mentaati aturan mainnya, sampai logo bergambar garuda, telah dilalui sebagai mekanisme yang sah, maka tidak boleh semena-mena menutup," paparnya, Sabtu (11/12/2021).
Seharusnya, kata Andi, jika memang ada yang bermasalah di toko minol tersebut. Awal yang dilakukan dengan perlakukan persuasif, peringatan bertahap, hingga penghentian kegiatan operasi sesuai aturan.
"Teguran, peringatan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan izin tidak boleh dilakukan semena-mena. Surat peringatan 1, 2, dan selanjutnya diperlukan dan penyertaan surat resmi sebagai tahapan penindakan juga harus dijalankan," urai dia.
Masih Andi, bukan kemudian tanpa tahapan kemudian, Satpol PP bereaksi tanpa aturan regulasi yang mengaturnya.
"Setiap orang, badan usaha wajib untuk dibina, dikendalikan, diingatkan dan ditindak. Mereka semua (pelaku usaha) juga punya hak hukum, yang harus dilindungi. Apalagi sudah mengantongi izin," imbuhnya.
Andi menegaskan, seharusnya mereka yang berbisnis tanpa surat izin harus ditindak tegas. Karena secara substansi, melanggar perundangan dan aturan bernegara.
"Tambang ilegal yang marak, penjualan eceran bahan bakar, gedung yang tidak ber izin SLF tapi tetap digunakan. Itu perlu menjadi perhatian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet mengatakan, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.
Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.
"Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP," ucap dia, Jumat, (10/12/2021).
Bahkan, lanjut Nanang, penutupan toko kilen nya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.
Nanang membeberkan, Toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.
"Saya peringatkan toko kami sudah berizin. Kemudian ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas," pintanya.