Dinamikaindonesia.co.id - Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi bergerak semakin liar. Tidak hanya sebagai lembaga pendamping masyarakat serta ahli waris Desa Pakel tersebut, tetapi ternyata juga mengurusi batas wilayah desa dengan memasang banner batas wilayah di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Senin (19/12/2022).
Setidaknya ada tujuh banner yang dipasang bertuliskan batas wilayah Desa Bayu, Kecamatan Songgon, tertanggal 29 Juni 2016. Banner yang dipasang oleh sejumlah anggota Forsuba Banyuwangi tersebut, juga tertuliskan SK Bupati Banyuwangi nomor: 188/142/Kep/492.011/2016 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Forsuba bukan hanya memasang banner, melainkan juga mengamankan patok D14 yang seharusnya dilakukan oleh petugas yang berwewenang. Dengan dalih, patok sudah rusak dan tinggal keramik yang bertuliskan batas wilayah saja.
Baca Juga : Pohon di Perkebunan Bumisari Kembali di Tebangi Oknum Tidak Bertanggungjawab
"Keramiknya rusak pak, jadi kami amankan. Makanya banner batas wilayah sendiri dipasang untuk menunjukkan bahwa tempat itulah batas wilayahnya," dalih Arif perwakilan Forsuba Banyuwangi kepada aparat kepolisian.
Dalam pemasangan banner batas wilayah itu, sempat dipantau oleh aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Demi mengantisipasi adanya konflik, Polresta Banyuwangi menerjunkan anggota Polsek Songgon, Kabat dan Sempu.
"Kami hanya mengamankan aksi Forsuba Banyuwangi yang melakukan pemasangan banner batas wilayah, demi tidak terjadi konflik dengan karyawan Perkebunan Bumisari," ujar Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan.
Eko menyebut, jika Forsuba Banyuwangi melakukan aksi pemasangan banner batas wilayah Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Pemasangan banner itu, berbatasan dengan Desa Songgon. Tepatnya di Dusun Gumuk Candi, Desa Songgon. "Kami hanya tidak ingin, aksi pemasangan banner yang dilakukan Forsuba memicu kericuhan," tegasnya.
Pemasangan banner tersebut, juga ditanggapi oleh Camat Songgon, Hardiyono. Bahwa, seharusnya batas wilayah yang menentukan bukanlah oknum ataupun lembaga yang tidak memiliki kewenangan. "Jika banner yang dipasang sesuai titik tidak masalah, asal tidak merusak patok yang sudah dipasang sebelumnya," kata Hardiyono.
Hardiyono menyebut jika pemasangan patok tersebut tentunya memiliki kekuatan hukum. Jika dirusak atau malah diambil, dengan dalih apapun dapat dilakukan pidana. "Bisa saja dilaporkan atau diproses hukum yang berlaku, karena pemasangan patok atau batas wilayah tidak sembarangan. Harus ada berita acaranya yang dibuat oleh petugas yang berwewenang," jelasnya.
Hardiyono menegaskan, jika akan menentukan langkah berama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Songgon lainnya. Dengan melakukan pendekatan persuasif dan preventif. "Kita lakukan pendekatan demi tidak menimbulkan konflik antar masyarakat, serta menimbulkan keresahan adanya banner yang dipasang oleh oknum yang melakukan kegiatan secara liar tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemasangan Banner batas wilayah tersebut sempat bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Bayu saja. Melainkan, masyarakat Desa Pakel, bahkan warga Kecamatan Gambiran yang ikut-ikutan melakukan aksi tersebut.