Permohonan Maaf Video Viral Banyuwangi Bebas Jual Miras, GAIB: Tidak Menghapus Tindak Pidana

$rows[judul]
Ketua Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono (tengah), bersama para anggota.

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Ketua Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono menanggapi pernyataan permohonan maaf dari orang dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum minuman keras (miras).

Berdasarkan informasi dari salah satu media, pemeran di balik video yang viral tersebut bernama La Lati, berprofesi sebagai pengacara.

La Lati mengungkapkan alasan adanya video viral ini. Menurut dia, video tersebut merupakan rangkaian yang saling beruntun. 


Baca Juga : MUI Bantah Pernyataan Video Viral Banyuwangi Bebas Jual Miras

Katanya, video viral tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah bahwa peredaran miras di masyarakat sangat miris. Bahkan ada yang berdiri di dekat tempat ibadah.

La Lati juga meminta maaf jika video viral yang beredar menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Adanya pernyataan sikap dari orang dibalik video viral kaitan miras ini, Eko Wijiono menyebut permohonan maaf dalam bentuk apapun tidak akan menghapuskan tindak pidana.

"Hal ini sama halnya yang dilakukan oleh kasus-kasus yang ada. Seperti kasus Yunus yang menyampaikan bahwa tidak ada Covid-19, namun dia tetap terpidana," kata Eko.

Selain itu, imbuh Eko, kasus lain seperti Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Juga kasus Ahok, karena kesalahan kata walaupun Ahok menyampaikan permohonan maaf tapi tetap terpidana.

"Jadi saya perlu menyampaikan bahwa klarifikasi atau permohonan maaf atau bentuk apapun tidak menghapuskan tindak pidana," ungkap Eko.

Pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melaporkan orang dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum miras.

Apalagi, kata dia, dampak video tersebut sudah membuat kegaduhan bagi masyarakat. Bahkan mendapat kecaman. (*)