Salah Satu Penambang
BANYUWANGI, Sabtu, 18 Oktober 2025 – Dalam upaya menertibkan kegiatan pertambangan Galian C, Polresta Banyuwangi kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha tambang di wilayahnya.
Baca Juga : Pelajar SMPN 1 Banyuwangi Raih Emas di Olimpiade Sains Nasional 2025
Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, beberapa pemilik dan perwakilan usaha tambang terlihat hadir di Markas Polresta Banyuwangi di Jalan Brawijaya. Mereka tampak menunggu giliran di area luar gedung, menandakan sedang berlangsungnya proses klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Salah seorang narasumber yang turut hadir dalam pemeriksaan membeberkan fokus utama penyelidikan. Ia mengakui bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan masalah legalitas usaha mereka.
“Pemeriksaan tadi dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, menanyakan terkait perizinan dari Kementerian ESDM. Di mana kami disuruh melengkapi perizinan tersebut,” ungkap narasumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penambangan mereka sudah berjalan cukup lama tanpa izin yang lengkap. “Kami menambang sekira sudah hampir satu tahun,” tambahnya.
Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa Polresta Banyuwangi menyasar tambang-tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap, yang kini proses perizinannya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Terkait kelanjutan penanganan kasus ini, Jurnalis Dinamika Indonesia telah berupaya menghubungi pihak Polresta Banyuwangi untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan penjelasan detail.
"Sampai saat ini kami menghubungi Pihak Polresta Banyuwangi belum ada tanggapan, karena terakhir kami hubungi, pengakuannya (pihak Polresta) masih memeriksa para pihak," lapor Jurnalis Dinamika Indonesia.
