Rapat Paripurna Bahas Dasar Hukum Raperda RPJPD 2025-2045

$rows[judul]

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna.


Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2025-2045.


Baca Juga : Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi: Terminal Pariwisata Harus Jadi Sumber PAD

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati serta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.



Secara umum eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi dalam mencermati dan meneliti Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.



Menaggapi Pandangan Umum (PU) fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H.Sugirah menyampaikan, Visi Kabupaten Banyuwangi mencerminkan gambaran ideal dari masa depan yang diinginkan oleh seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Banyuwangi terutama masyarakat Kabupaten Banyuwangi. 



Perumusan Visi Banyuwangi menjawab isu strategis yang akan menjadi persoalan di masa depan. Perumusan visi Kabupaten Banyuwangi memperhatikan visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan, serta juga memperhatikan visi Jawa Timur.



“Terkait saran penambahan frasa pada Misi 3, Misi 5, Misi 6 dan Misi 8 RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045, eksekutif sampaikan untuk menjadi perhatian dan secara teknis akan dirumuskan dalam pembahasan lebih lanjut,” ucap Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.



Menanggapi Pandangan Umum fraksi partai kebangkitan Bangsa, Wabup Sugirah menyampaikan,terkait pernyataan peran serta masyarakat dijadikan sebagai pelaku pembangunan dan mekanisme yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan.



Eksekutif sampaikan bahwa dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah dalam hal ini RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 - 2045, Bappeda selaku pengampu urusan perencanaan melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan termasuk di dalamnya peran serta masyarakat.



“Mulai sejak awal penyusunan penyusunan rancangan awal sampai dengan rancangan akhir, dengan rangkaian tahapan dan aktivitas antara lain Forum Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang RPJPD termasuk melaksanakan survei lintas generasi atau kelompok umur dan profesi masyarakat,” ucapnya.



Selanjutnya terkait Persentase Capaian Sasaran Tahunan terhadap Target Sasaran RPJMD dan Persentase ketersediaan data statistik dalam mendukung perencanaan, Eksekutif akan menjadi perhatian serta tindak lanjutnya untuk dilengkapi sebagai bagian materi analisis dan dituangkan dalam RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2045.



Terhadap saran masukan dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 - 2045, yaitu setidaknya ada 2 peraturan perundang-undangan yang terlewatkan belum dicantumkan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.



“Eksekutif sampaikan terima kasih dan menjadi perhatian serta tindak lanjutnya, dengan dengan tetap mempedomani kaidah yang berlaku atas pembentukan produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, sebagaimana penjelasan sebelumnya,” ucapnya.



Menanggapi Pandangan Umum fraksi Demokrat, Wabup Sugiran menyampaikan, akan dilakukan penyesuaian beberapa landasan hukum dimaksud, dengan tetap mempedomani kaidah yang berlaku atas pembentukan produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yang antara lain berdasarkan ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan apa yang harus diatur, atau materi muatan suatu peraturan perundang-undangan yang akan dirancang, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 



Selanjutnya, guna pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, dilakukan juga konsultasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.



Berkaitan masih tercantumnya dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025, Eksekutif sampaikan bahwa pada saat penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.



“Ketentuan perundangan-undangan dimaksud bersifat masih berlaku dan digunakan sebagai fondasi awal untuk dapat menghubungkan transisi estafet perencanaan pembangunan antar RPJPN periode 2005-2025 ke 2025-2045, antar RPJPD Provinsi Jawa Timur periode 2005-2025 ke 2025-2045,” ucap Wabup Sugirah. (*)