BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi menyiapkan Raperda yang sudah siap dibahas di tahun 2023 mendatang. Salah satu yang menjadi prioritas adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian.
"Raperda ini merupakan inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudah clear," kata Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, Selasa (1/11/2022).
Sofiandi menambahkan, untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatory ada penyesuaian Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan obyek.
Sofiandi mengatakan Dewan juga mulai menyusun Propemperda Tahun 2023. Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah
Dia menyebut sejak dua bulan yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah.
"Usulan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat syarat dasar pembentukan peraturan daerah," bebeenya.
Sofiandi menyebut dalam pembentukan Raperda ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
"Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan," ujarnya.