Banyuwangi - Masa penerimaan murid baru atau yang dikenal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat atau wali murid yang mengeluhkan adanya penjualan seragam yang diduga telah dikondisikan oleh pihak sekolah.
Melihat fenomena tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Suratno menegaskan, jika diketahui ada sekolah yang mengkondisikan penjualan seragam, terlebih memaksa akan dilakukan evaluasi dan juga sanksi.
"Jika hal tersebut terjadi, kita akan lakukan evaluasi kepada sekolah yang bersangkutan," kata Suratno.
Baca Juga : Pemerataan Pendidikan di Banyuwangi untuk Kemajuan Sekolah Secara Inklusif
Suratno menjelaskan, tidak hanya melakukan evaluasi, pihaknya jauh- jauh hari juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penjualan seragam oleh pihak sekolah.
"Sekolah hanya menunjukkan seragam seperti apa yang akan digunakan. Dan orang tua bebas mau beli dimana," tuturnya.
Lebih jauh, tambah Suratno, seragam sekolah adalah salah satu kebutuhan personal yang dibutuhkan oleh murid. Dan kebutuhan personal tersebut, bisa dicukupi oleh orang tua atau wali murid. Jadi, kebutuhan seragam sekolah murid bebas membeli dimana saja.
"Jadi sejauh ini tidak ada pengondisian. Sekolah tidak boleh mengkondisikan wali murid untuk membeli seragam di sekolah," pungkasnya. (*)