Strategi Dinas Kesehatan Banyuwangi dalam Mendorong Izin Edar PIRT

$rows[judul]

Banyuwangi - Dalam upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi, Dinas Kesehatan setempat terus memberikan fasilitas pengurusan izin edar, khususnya bagi penjualan makanan rumahan.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, menyatakan bahwa Nomor Pangan Izin Rumah Tangga (PIRT) memiliki peran penting bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya ke pasar modern seperti supermarket atau minimarket di wilayah tersebut. "PIRT membuktikan bahwa produk tersebut layak konsumsi dan siap dipasarkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Amir menegaskan bahwa terdapat tahapan atau proses yang harus dilalui pelaku UMKM untuk mendapatkan PIRT, termasuk tinjau lapang dan penyuluhan dari instansi terkait guna menjaga kualitas produk. Ia juga mencatat peningkatan antusiasme masyarakat dalam mendaftar PIRT, meskipun data tahun ini belum tersedia secara rinci.


Baca Juga : Dinas Pengairan Banyuwangi: Oling River Food Festival Dukung Kesejahteraan UMKM

Pada tahun sebelumnya, pendaftar PIRT mencapai 1657 produk yang diterbitkan oleh OSS dari 644 pelaku usaha. Amir menyampaikan bahwa setiap produk makanan harus memiliki satu PIRT, dan kendala seringkali masyarakat mengira satu nomor PIRT berlaku untuk semua jenis makanan dengan bahan baku yang sama.

Amir menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus mengembangkan layanan inovasi, seperti penambahan barcode pada kemasan makanan yang berisi informasi penting seperti nomor izin, tanggal kedaluwarsa, pemilik UMKM, dan lainnya. "Harapannya izin edar makanan ini terus kita kembangkan," tegasnya.