Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Komisi DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama SKPD, mitra kerja diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu serta Satpol PP, Selasa kemarin.
Dalam rapat, selain membahas dokumen cikal bakal Perubahan APBD Tahun 2021, Komisi I juga menyoroti banyaknya papan reklame di Banyuwangi yang belum memiliki ijin. Dan berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menertibkan.
Ketua Komisi I, Irianto,S.H. mengatakan, keberadaan papan reklame atau billboard yang tidak memiliki izin resmi berdampak pada hilangnya penerimaan daerah hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : DPU Pengairan Sulap Sungai Kalilo Jadi Bersih, Ini Kata Warga
“ Banyaknya billboard atau papan reklame tidak berijin secara otomatis pemiliknya tidak membayar pajak sehingga sangat berpengaruh terhadap penerimaan PAD , “ ucap Irianto saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (15/09/2021)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan SKPD terkait, jumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di Banyuwangi ratusan dan tersebar di seluruh wilayah kecamatan, sehingga potensi PAD dari pajak reklame dari tahun ke tahun tidak pernah memenuhi target yang telah ditentukan.
“ Realisasi pajak reklame hingga saat baru terealisasi sekitar 30 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp.6,4 miliar, kita minta Pemda untuk merobohkan papan reklame bodong karena tidak memberikan kontribusi kepada PAD , “ ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021, banyak SKPD mitra kerja Komisi I melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 khusunya untuk dukungan penyediaan belanja kesehatan,operasional pelaksanaan vaksinasi distribusi,pengamanan dan tempat penyimpanan vaksin serta insentif tenaga kesehatan.
“Kita minta Dinas Kesehatan untuk segera memproses pencairan insentif tenaga kesehatan karena mereka garda terdepan dalam penanganan covid-19, selain itu kebutuhan obat maupun vitamin harus selalu tersedia , “ pungkas Irianto. (*)