Bapemperda DPRD Banyuwangi Sempurnakan Dua Raperda Inisiatif

$rows[judul]

Banyuwangi - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi terus mematangkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.Beberapa perubahan dan perbaikan dalam pasal-pasal draft Raperda itupun dilakukan sebelum diusulkan untuk dibahas.

Kedua Raperda inisiatif dewan tersebut adalah Raperda tentang produk unggulan daerah dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Soroti Rekrutmen Anggota Ad Hoc Pilkada 2024

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, pihaknya saat ini telah menyerahkan hasil perbaikan materi dua raperda dimaksud kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Bapemperda telah menyerahkan perbaikan hasil dari saran, masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim,” uacp Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/5/2024).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan seluruh rancangan produk hukum daerah wajib dilakukan Harmonisasi.

“Kalau dulu segala macam koreksi bisa dilakukan saat proses Pansus, namun sekarang tidak bisa, sebelum di usulkan untuk  dibahas di tingkat Pansus, wajib ada Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, dari sini muncul usulan, masukan dan koreksi agar diperbaiki,” jelasnya.

Sofiandi menambahkan, disusunnya Raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang Produk Unggulan daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru.