Dinamikaindonesia.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta Dinas Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi payung hukum yang mengatur tentang perparkiran. Sebab melihat potensi retribusi parkir di Banyuwangi sebenarnya cukup besar sebagai kota wisata. Sehingga potensi perparkiran bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari usai menggelar rapat kerja evaluasi penerimaan pajak parkir berlangganan dan retribusi Uji Kir kendaraan bersama Dinas Perhubungan dan Badan pendapatan daerah (Bapenda), Jumat (7/7/2023).
Baca Juga : Banggar DPRD Banyuwangi Cermati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
"Berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan, realisasi pajak parkir berlangganan tahun 2022 lalu masih belum mencapai target yang ditetapkan," ucap politisi Partai Demokrat asal kecamatan Gambiran ini.
DPRD sebagai salah satu penyelenggara pemerintah tentu berkeinginan penerimaan pajak parkir berlangganan lebih maksimal seiring dengan besarnya target PAD tahun 2023 ini. Agar realisasi pajak parkir bisa lebih maksimal, tentu harus ada metode yang efektif. Disisi lain juga untuk menjaga ketertiban dan mencegah kebocoran pendapatan dari sektor parkir ini.
"Tadi dalam rapat ada masukan dari Dishub untuk memungut retribusi parkir insidentil ketika ada event seperti Banyuwangi Festival maupun even-even lainnya yang digelar pihak swasta dengan catatan ada payung hukum yang mengatur," ucap Emy.
Realisasi pajak parkir berlangganan di tahun 2022 hanya tercapai di angka Rp. 19 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 25 miliar. Dishub mengakui target pajak berlangganan yang ditetapkan saat pembahasan perubahan anggaran tahun 2022 belum sebanding dengan data potensi pajak yang ada yakni kendaraan roda dua dan roda empat di Banyuwangi. Jumlah kendaraan roda dua tahun 2022 sebanyak 428.425 unit sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 60.450 unit.
"Sebenarnya jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang harus membayar pajak, penerimaan pajak parkir berlangganan hanya sebesar Rp 19 miliar lebih, jika pun ada penambahan dari kendaraan baru, kenaikannya hanya di kisaran angka tiga hingga lima persen," jelasnya.
Sementara potensi PAD dari retribusi uji kir juga akan mengalami penurunan karena dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih khususnya di sektor angkutan logistik, berpindahnya pemohon ke daerah lain, dan kebijakan dari pemerintah mengenai pelarangan razia kendaraan saat pandemi. "Penerimaan retribusi Uji Kir hanya terealisasi sebesar Rp. 2,5 miliar dari target sebesar Rp. 3,3 miliar," ucapnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan akan kehilangan tiga sumber retribusi pada tahun 2024 mendatang karena adanya kebijakan penghapusan biaya secara nasional oleh pemerintah. Tiga retribusi yang akan dihapus antara lain Retribusi uji kir, biaya izin trayek angkutan umum dan retribusi pelayanan terminal.
Diakhir wawancaranya Emy menegaskan Komisi III akan mendukung langkah-langkah Dinas Perhubungan untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak berlangganan melalui rencana pemungutan pajak parkir insidentil, perluasan titik parkir hingga penambahan sumber daya manusianya. "Saat ini titik potensi parkir di seluruh Banyuwangi ada 345 titik sedangkan juru parkirnya hanya 321 orang," pungkasnya.