DPRD - Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda Perubahan APBD 2022 jadi Perda

$rows[judul]
Raperda perubahan APBD 2022 disahkan menjadi Perda, Jumat (30/9/2022) malam.

Dinamikaindonesia.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2022, telah disetujui.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan dalam rapat paripurna, Jumat (30/9/2022) malam.



Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Cabut Moratorium LPJU

Pembahasan perubahan APBD 2022 ini  sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan diskusi secara intens hingga akhirnya didapati kesepakatan komposisi anggaran.


Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3,180 triliun, ada penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp. 190 miliar.


Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 526 miliar, ada penambahan sebesar 1,68 persen. 


Kemudian Pendapatan Transfer atau dana perimbangan sebesar Rp. 2,500 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 152 miliar, ada penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89 miliar.


Sementara belanja daerah diproyeksi sebesar Rp. 3,558 triliun, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552 miliar. 


Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378 miliar dari  378.811.105348,16 sen dari semula hanya Rp. 16 miliar.


Bupati Ipuk usai paripurna menyampaikan ucapan terimakasih kepada dewan yang sudah menyetujui Rancangan P-APBD 2022.


Selanjutnya Raperda P-APBD 2022 akan diserahkan kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi.


"Mudah-mudahan evaluasi tidak memakan waktu lama. Harapannya rekomendasi dari Gubernur segera kita peroleh, agar segera kita tindak lanjuti di daerah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi," jelas Ipuk.