Dinamikaindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mendesak Pemerintah Daerah setempat segera mencabut moratorium atau penghentian sementara program kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Rabu (5/10/2022). Pencabutan moratorium LPJU itu bukan tanpa sebab. Menurutnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan program "Banyuwangi Menyala" yang digagas Bupati sebelumnya.
Baca Juga : Solusi Data Bansos Terhapus Jambewangi, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Talangi dari BLT DD
Namun program tersebut, kini justru dihentikan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani. Sehingga, kebijakan itu dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok ataupun pedesaan yang memang membutuhkan lampu penerangan jalan.
"Kebijakan itu harus dicabut. Itu kesalahan mendasar yang dilakukan pemerintah daerah memoratorium LPJU," tegasnya.
Selain sebagai penerangan jalan umum, sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas karena jalanan gelap.
"Jika tak segera dicabut, masyarakat bisa marah itu. Karena masyarakat sudah membayar pajak LPJU dari pembayaran rekening listrik namun tidak mendapatkan manfaat dari penerangan jalan," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu menjamin pemerintah daerah tidak akan rugi ketika moratorium LPJU ini dicabut, karena setoran pajak LPJU merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Karena saya yakin, dengan hasil bagi pajak dari LPJU itu tidak ada kabupaten yang tidak untung, untung semua," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono memahami sikap dewan terhadap pentingnya lampu penerangan jalan umum.
"Kita akan memperhatikan usulan dewan terkait dengan permintaan pencabutan moratorium LPJU," ucap Mujiono singkat.