DPRD Banyuwangi Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan Raperda Dana Abadi

$rows[judul]

BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) guna menghimpun masukan sebelum regulasi tersebut memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Forum yang berlangsung di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan bersama anggota. 

Kegiatan dibagi dalam dua sesi dan menghadirkan sejumlah unsur masyarakat, di antaranya Young Accountability Action Center (YACC) atau Kode Putih, LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK), serta Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM).


Baca Juga : Komisi IV DPRD Banyuwangi Wanti-wanti Dampak Tol Probowangi terhadap Pelabuhan Ketapang

Dalam kesempatan itu, Bapemperda memaparkan tiga usulan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga rancangan tersebut meliputi Dana Abadi Daerah untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan mengatakan, konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki landasan yang kuat.

Menurutnya, DPRD sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun saran sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum dibahas bersama pemerintah daerah.

"Kami ingin seluruh elemen masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah ini. Semua aspirasi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Raperda," ujar Masrohan.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, forum tersebut tidak ditujukan untuk menghasilkan satu kesimpulan tunggal. Sebaliknya, beragam pandangan yang muncul akan menjadi referensi penting bagi DPRD dalam menilai kesiapan pembentukan Dana Abadi Daerah.

"Setiap masukan yang bersifat konstruktif akan kami tampung sebagai bahan penyempurnaan sebelum pembahasan bersama eksekutif dilakukan," katanya.

Dalam sesi dialog, perwakilan YACC atau Kode Putih, Nizar FA, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mulai menyiapkan regulasi mengenai Dana Abadi Daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan fiskal dan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Meski demikian, Nizar mengingatkan agar konsep Dana Abadi Daerah disusun secara lebih rinci dengan didukung perangkat regulasi dan kajian teknis yang memadai sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menilai DPRD perlu memiliki instrumen pendukung, mulai dari analisis fiskal hingga pedoman pengawasan, agar fungsi kontrol terhadap pengelolaan dana investasi daerah dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, menurutnya, DPRD juga perlu mengetahui secara jelas pihak atau lembaga yang akan mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Abadi apabila kebijakan tersebut nantinya disahkan.

"DPRD harus memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan pengawasan, termasuk mengetahui siapa yang akan mengelola Dana Abadi Daerah agar pelaksanaannya berlangsung secara akuntabel," ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan perwakilan APPM, M. Rofiq Azmi. Ia menyatakan mendukung langkah DPRD mengkaji usulan pembentukan Dana Abadi Daerah secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi kebijakan.

Menurutnya, forum konsultasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami arah kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi secara terbuka.

"Kami berharap DPRD melakukan kajian secara cermat sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi Banyuwangi," katanya.

Sementara itu, LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK) melalui Sulaiman Sabang mengusulkan agar pembentukan Dana Abadi Daerah belum dilakukan dalam waktu dekat.

Ia berpendapat pemerintah daerah sebaiknya menunggu hingga kapasitas fiskal Banyuwangi mencapai kategori tinggi atau sangat tinggi sebagaimana menjadi salah satu persyaratan dalam kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, sebelum mengalokasikan dana untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah harus memastikan seluruh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat telah terpenuhi secara optimal.

"Pembentukan Dana Abadi Daerah sebaiknya menunggu hingga kapasitas fiskal daerah benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Ahmad Masrohan memastikan seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bagian dari bahan pembahasan Bapemperda bersama pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa proses konsultasi publik tidak berhenti pada forum tersebut. Dalam waktu dekat, DPRD kembali mengundang kalangan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan unsur masyarakat lainnya guna memperkaya substansi Raperda.

"Kami ingin memastikan regulasi ini disusun secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, public hearing akan terus dilanjutkan agar Raperda Dana Abadi Daerah yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)