DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda BUMD

$rows[judul]

Dinamikaindonesia.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi II dan Komisi IV menggelar rapat kerja dengan agenda finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hadir dalam rapat finalisasi, Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho, Kabag Perekonomian, Heni Sugiarti serta anggota gabungan Komisi II dan Komisi IV.

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda BUMD DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa menyampaikan, rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dengan eksekutif terkait dengan materi raperda BUMD yang terdiri dari 18 BAB 139 Pasal.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Lirik Potensi Ekonomi Berbasis Wisata

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislative terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini," ucap Ali Mustofa saat dikonfirmasi awak media.

Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Nasdem ini berharap raperda BUMD dapat segera disetujui sehingga kedepan Pemkab banyuwangi mempunyai semangat untuk berjalan bersama menggali potensi daerah melalui badan usaha milik daerah.

“kami berharap Banyuwangi kedepan untuk bisa mempunyai semangat yang sama dan berjalan bersama mendorong menggali potensi sumber daya alam di banyuwangi sehingga bisa muncul BUMD baru baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah," tuturnya.

Ali menambahkan, Banyuwangi memiliki segudang potensi yang dapat dimaksimalkan sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten ujung timur Pulau Jawa. Contohnya, potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian yang sangat besar.

“Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum," tambahnya.

Dan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asi Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemampuan fiscal Banyuwangi.

Sementara terpisah Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD yang merupakan mandatory Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

Harapannya melalui Perda BUMD dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD.

“Perda BUMD ini nantinya menjadi acuan kita bersama dalam rangka pendirian maupun pengelolaan BUMD di Bayuwangi, “ ucap Heni.