Dinamika.co.id-Banyuwangi| DPRD Banyuwangi merasa risau dengan adanya ratusan papan reklame/billboard ilegal yang marak berdiri. Pemkab Banyuwangi cukup dirugikan dengan keberadaan papan reklame tak berizin tersebut.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto mendukung serta menginstruksikan agar Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar menertibkan seluruh papan reklame ilegal tersebut.
"Sebagai tupoksi Satpol PP sebagai pengawal Perda, untuk reklame yang tidak berizin harus dirobohkan. Tidak pandang bulu milik siapa, ini merugikan negara. Maka robohkan saja, nggak ada gunanya juga," tegas Irianto, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga : Insentif Nakes Minim, DPRD Banyuwangi Minta Besarannya Ditambah
Menurutnya, keberadaan papan reklame ilegal ini memberikan kerugian kepada PAD Pemkab Banyuwangi hingga estimasi mencapai nilai miliaran rupiah. Dia mencatat, ada ratusan papan reklame bodong.
"Untuk detailnya ada di Dinas Perizinan Banyuwangi. Jumlahnya ratusan. Kita prediksi kerugian pajak yang diakibatkan sampai miliaran rupiah," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Irianto menegaskan, penertiban ini penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Banyuwangi. Agar capaian PAD di tahun 2021 ini mengalami kenaikan yang signifikan, DPRD Banyuwangi meminta agar Satpol PP bertindak secara tegas menegakkan Perda tentang perizinan.
"Kami ingin PAD kita meningkat. Banyuwangi ini maju dan kaya, tapi pendapatannya masih kecil. Ini sangat mendesak, sehingga mohon disegerakan penertiban," katanya.
Komisi I DPRD Banyuwangi, rencananya pada Kamis (16/9/2021), akan memanggil pihak Satpol PP beserta Dinas Perizinan Terpadu untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Kepada seluruh pengusaha yang rencananya ingin mendirikan papan reklame/billboard, Irianto menegaskan untuk memastikan urusan perizinannya beres. Apabila ditemukan berdiri tanpa izin, maka akan langsung ditebang habis.
"Silahkan urus izinnya, biar PAD kita juga meningkat. Ikuti aturan regulasinya, jangan asal mendirikan karena ini bukan negara warisan neneknya," cetus Irianto. (*)