Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD dan Pemkab Banyuwangi memastikan, Senin (7/2/2022) mendatang gerai rapid test antigen yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang, dipastikan ditutup.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto usai rapat bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, DLH, serta stakeholder lainnya, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Terima Hearing Gabungan LSM, Terkait Tambang Galian C
"Kami menegaskan, karena disitu banyak yang belum sesuai SOP, harus ditutup, tidak ada toleransi, mulai Senin depan kita sudah melakukan itu," tegas Irianto.
Menurutnya, pemerintah sudah berbaik hati memberikan jeda waktu untuk gerai mengurus izin. Namun waktu toleransi yang diberikan hingga jatuh tempo pada 21 Januari 2022 kemarin, masih banyak gerai yang belum melengkapi izin.
"Sehingga jika tidak sesuai SOP yang dikeluarkan Satgas Covid-19, gerai yang menjamur itu harus ditutup. Sudah tidak ada toleransi lagi," bebernya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sudah punya cara untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup. Pihaknya pun bakal melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan.
"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa di validasi," ungkap Politisi PDIP tersebut.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Dari puluhan gerai, ada 6 yang sudah mengantongi rekomendasi, sisanya belum. Sebagian masih mengurus, keputusan finalnya besok kalau memang belum sesuai SOP maka akan ditindak," Kata Amir Hidayat.
Sebagai informasi, pada 5 Januari 2022 lalu Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak ke sejumlah gerai Rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.
Pada surat Nomor 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertanggal 14 Januari 2022 tertuang tentang empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Pertama tempat yang tidak representatif, seperti tidak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak berstandar medis.
Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Usai sidak tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, memberikan tenggat waktu kepada pengelola gerai rapid test antigen tersebut untuk memenuhi segala hal yang dirasa kurang.
Pengelola diberikan waktu hingga 21 Januari 2022. Namun hingga tenggat waktu itu berakhir hanya sebagian yang mengindahkan aturan tersebut, sebagian lainnya bandel dan kini terancam akan ditutup.