Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

$rows[judul]
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara memberikan keterangan usai paripurna internal, Senin (21/2/2022).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) pada rapat paripurna internal, Senin (21/2/2022).

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, perubahan AKD diperlukan untuk penyegaran kinerja dewan setelah memasuki separuh perjalanan.



Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Ajak Insan Pers Jadi Penyegar Informasi

"Yakni 2 tahun 6 bulan sepanjang periode 2019-2024, dan perubahan AKD ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Banyuwangi tentang tata tertib (tatib) dewan," ucap Made usai paripurna.


Kata dia, perubahan hanya dilakukan pada enam alat kelengkapan dewan. Masing-masing Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.


Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh fraksi, berikut susunan Alat Kelengkapan DPRD Banyuwangi yang telah ditetapkan:


Komisi I

Ketua: Tetap dijabat Irianto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua: Marifatul Kamila dari Fraksi Golkar-Hanura.

Sekretaris: Susiyanto dari fraksi PKB.


Komisi II

Ketua: Tetap dijabat Mafrochatin Ni’mah dari Fraksi PKB, Wakil ketua: Yusieni dari Fraksi Demokrat.

Sekretaris: Ali Mustofa dari Fraksi Nasdem.


Komisi III

Ketua: Tetap dijabat Emy Wahyuni Dwi Lestari dari Fraksi Demokrat.

Wakil Ketua: Wagianto dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sekretaris: Hasanuddin dari Fraksi PPP.


Komisi IV

Ketua: Tetap dijabat Ficky Septalinda dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua: Basuki Rachmad dari Partai Hanura.

Sekretaris: Khusnan Abadi dari fraksi PKB.


Badan Kehormatan tetap dipercayakan kepada Priyo Santoso, anggota Fraksi PKB. Sedangkan Ketua Bapemperda tetap dijabat Sofiandi Susiadi dari Fraksi Golkar-Hanura.


Made mengakui bahwa dalam rapat paripurna internal ini ada dinamika yang berkembang terkait adanya masukan fraksi, sehingga terjadi debatable karena masing-masing anggota fraksi berbeda penafsiran salah satu pasal dan ayat dalam tatib dewan.


“Ada anggota dewan yang menafsirkan fraksi tetap semenjak dilantik hingga masa keanggotaan dewan, perkara anggotanya berubah silahkan, ada yang juga menafsirkan jika tidak diatur dalam perubahan 2 tahun 6 bulan tetapi tidak diatur tidak boleh bergabung, hal ini diartikan boleh," ucap Made.


Karena belum ada titik temu, maka komposisi fraksi di DPRD Banyuwangi tetap berlaku seperti awal dilantik sembari menunggu konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.


“Catatannya ketika nantinya Kemendagri memperbolehkan adanya penggabungan fraksi lain maka akan ada kocok ulang kembali karena ada beberapa fraksi yang masuk, tetapi kalau tidak, fraksinya tetap seperti semula," tutup Made menegaskan.