Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Kasus laporan video viral pria topi miring terkait pernyataan 'Banyuwangi bebas jual dan minum miras' naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Proses penanganan kasus ini masih terus berjalan.
Baca Juga : Warga Desak Kapolresta Banyuwangi Segera Tangkap Pria Topi Miring yang Viral
"Kasus tersebut sudah masuk tahap sidik (penyidikan)," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi, Minggu (6/1/2022).
Dalam kasus ini, video viral pria topi miring tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Sementara Nanang Slamet, Kuasa Hukum Warga yang melaporkan pria topi miring tersebut menghimbau kepada warga Banyuwangi khususnya pelapor untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan melakukan perbuatan anarkis, percayalah Polresta Banyuwangi sudah sangat bekerja keras menuntaskan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu Nanang juga mengajak kepada terlapor untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memancing amarah masyarakat.
"Tolong, kami sudah berupaya meredam warga, jadi saudara terlapor juga tidak perlu membuat konten provokatif yang memancing amarah masyarakat," tegasnya.
Menurut Nanang, terlapor semestinya justru harus menarik simpati masyarakat agar tidak semakin murka sehingga persoalan tidak semakin keruh.
"Mestinya terlapor menyentuh hati masyarakat agar persoalannya tidak semakin keruh, ayolah kita perbaiki hubungan antar sesama warga," tutupnya. (febri)