Dinamikaindonesia - Lima bulan setelah KUHP Nasional berlaku, Kepaniteraan Mahkamah Agung mencatat 218 putusan pidana kerja sosial hingga 26 Mei 2026. Putusan itu hanya datang dari 35 pengadilan. Hampir separuhnya, 108 putusan, dijatuhkan oleh satu pengadilan: Pengadilan Negeri Pulau Punjung di Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pada saat yang sama, penjara kita tetap sesak. Per 30 April 2026, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dihuni 271.602 orang, dengan kelebihan kapasitas sekitar 85 persen. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kondisi ini “bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan.”
Dua angka itu menunjukkan satu hal: pidana kerja sosial belum menjadi kebijakan pemidanaan nasional. Ia masih bergantung pada inisiatif masing-masing pengadilan. Capaian Pulau Punjung patut diapresiasi; persoalannya ada pada ratusan pengadilan negeri lain yang belum menyentuhnya. Akibatnya, nasib terdakwa perkara ringan bisa ditentukan oleh alamat pengadilan, bukan oleh berat perbuatannya.
Baca Juga : Gandrung Sewu Banyuwangi Naik Level, Ketua DPRD Apresiasi Konsep Baru Pertunjukan Malam
Dasar hukumnya sebenarnya jelas. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membolehkan kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, bila hakim hanya akan menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Lamanya 8 sampai 240 jam, paling lama 8 jam sehari, dan dapat dicicil hingga enam bulan. Jaksa mengawasi, pembimbing kemasyarakatan membimbing, dan Mahkamah Agung sudah memberi format amarnya melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Lokasi Siap, Ruang Sidang Belum
Kesiapan di luar ruang sidang justru relatif baik. Pemerintah telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial dan menggandeng 1.808 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama. Sekolah, tempat ibadah, taman kota, hingga panti asuhan siap menerima terpidana.
Yang belum siap adalah alat ukurnya. Pasal 85 ayat (2) mewajibkan hakim menimbang tujuh hal, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, dan persetujuannya, hingga kemampuan membayar denda. Namun, belum ada instrumen asesmen baku untuk menilainya, dan penelitian kemasyarakatan dari Bapas belum sepenuhnya menjadi dasar putusan. Tanpa ukuran yang sama, dua perkara serupa di dua kota bisa berakhir berbeda: satu dengan kerja sosial, yang lain dengan penjara.
Ketiadaan ukuran juga membuat putusan mudah disalahpahami. Pada Februari 2026, Pengadilan Negeri Takengon mengganti pidana penjara tiga bulan dengan 150 jam kerja sosial di rumah sakit daerah bagi para terdakwa penganiayaan anak. Putusan itu menarik perhatian publik karena para terdakwa tidak dipenjara. Pengadilan menjelaskannya sebagai pergeseran paradigma pemidanaan, tetapi tanpa ukuran yang terbuka, kerja sosial mudah dicap sebagai diskon hukuman.
Pintu Belakang Bernama “Alasan yang Sah”
Masalah kedua muncul setelah putusan dibacakan. Menurut Pasal 85 ayat (7), terpidana yang tanpa alasan yang sah tidak menjalankan kerja sosial wajib mengulanginya, menjalani penjara pengganti, atau membayar denda pengganti. KUHP tidak merinci apa yang dimaksud alasan yang sah, apalagi cara mengujinya.
Yang paling rentan adalah buruh harian dan pekerja informal, yang setiap hari harus memilih antara memenuhi jadwal kerja sosial dan mencari nafkah. Tanpa ukuran yang jelas, satu kali absen karena sakit atau lembur bisa dibaca sebagai pembangkangan. Kerja sosial yang dirancang untuk menjauhkan orang dari penjara malah berubah menjadi jalan memutar menuju penjara.
Dari Inisiatif ke Sistem
Empat langkah dapat segera ditempuh agar kerja sosial tidak lagi bergantung pada inisiatif segelintir pengadilan.
Pertama, Mahkamah Agung menerbitkan peraturan (Perma) tentang pedoman penjatuhan pidana kerja sosial, seperti yang sudah dilakukannya untuk pemaafan hakim melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026. Perma itu perlu mengubah tujuh pertimbangan Pasal 85 ayat (2) menjadi instrumen asesmen baku. Untuk perkara yang memenuhi syarat Pasal 85 ayat (1), hakim yang tetap memilih penjara wajib menjelaskan alasannya dalam putusan.
Kedua, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas dijadikan bahan wajib bagi penuntut umum dan hakim dalam perkara yang memenuhi syarat kerja sosial.
Ketiga, Kejaksaan dan Bapas menyusun standar bersama tentang alasan yang sah, termasuk sakit, kewajiban kerja, dan keadaan memaksa, disertai mekanisme penjadwalan ulang. Penjara pengganti baru dipakai setelah opsi mengulangi kerja sosial, yang sudah tersedia dalam Pasal 85 ayat (7), benar-benar gagal.
Keempat, data dibuka secara berkala. Kepaniteraan Mahkamah Agung sudah memulainya dengan mengumumkan daftar pengadilan yang menjatuhkan kerja sosial. Langkah itu perlu menjadi laporan rutin, dirinci per pengadilan dan jenis perkara, agar disparitas terlihat dan bisa dikoreksi.
KUHP Nasional menjanjikan pemidanaan yang lebih manusiawi, dengan penjara sebagai upaya terakhir. Janji itu tidak bisa dititipkan pada keberanian segelintir hakim. Selama kerja sosial masih bergantung pada alamat pengadilan, keadilan pemidanaan kita ditentukan oleh peta, bukan oleh hukum. (*)
Artikel ini ditulis oleh: Putri Octavia (Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang)
