Kasus ADR Masuk Ranah Kelembagaan, DPRD Banyuwangi Ambil Sikap Tegas

$rows[judul]

Banyuwangi - Polemik yang menyeret salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Gerindra berinisial ADR memasuki babak baru.

Persoalan tersebut tidak lagi sebatas kabar yang beredar, tetapi telah mendapat respons kelembagaan DPRD Banyuwangi melalui Badan Kehormatan (BK).

Sebelumnya, kabar mengenai ADR yang diamankan aparat di Surabaya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika ramai menjadi perhatian publik.


Baca Juga : Bapenda Online Diluncurkan, DPRD Banyuwangi Dorong Layanan Pajak Makin Transparan

Pada tahap awal, pimpinan Fraksi Gerindra Banyuwangi menyatakan masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Ketua BK DPRD Banyuwangi sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Suwito, menegaskan bahwa setiap keputusan terhadap anggota dewan tersebut harus tetap berpijak pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sikap tersebut penting untuk memastikan persoalan yang menyeret seorang wakil rakyat tidak ditangani berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik semata.

“Sebagai Ketua BK, saya tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Tindakan ataupun keputusan akan diambil setelah proses hukum berjalan,” kata Suwito.

Namun, perkembangan berikutnya membuat DPRD Banyuwangi mengambil langkah internal. Fraksi Gerindra dan BK memutuskan menonaktifkan ADR dari seluruh kegiatan kedewanan selama proses hukum berlangsung.

Keputusan itu disampaikan Suwito, penonaktifan tersebut disebut sebagai bentuk sanksi moral sekaligus langkah kelembagaan untuk menjaga marwah DPRD Banyuwangi.

“Penonaktifan dari seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Banyuwangi selama yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegas Suwito. (*)