Banyuwangi - Polemik
yang menyeret salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Gerindra
berinisial ADR memasuki babak baru.
Persoalan tersebut
tidak lagi sebatas kabar yang beredar, tetapi telah mendapat respons
kelembagaan DPRD Banyuwangi melalui Badan Kehormatan (BK).
Sebelumnya, kabar
mengenai ADR yang diamankan aparat di Surabaya dalam perkara dugaan
penyalahgunaan narkotika ramai menjadi perhatian publik.
Baca Juga : Bapenda Online Diluncurkan, DPRD Banyuwangi Dorong Layanan Pajak Makin Transparan
Pada tahap awal,
pimpinan Fraksi Gerindra Banyuwangi menyatakan masih menunggu informasi resmi
dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Ketua BK DPRD
Banyuwangi sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Suwito, menegaskan bahwa setiap
keputusan terhadap anggota dewan tersebut harus tetap berpijak pada proses
hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sikap tersebut penting
untuk memastikan persoalan yang menyeret seorang wakil rakyat tidak ditangani
berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik semata.
“Sebagai Ketua BK,
saya tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Tindakan ataupun
keputusan akan diambil setelah proses hukum berjalan,” kata Suwito.
Namun, perkembangan
berikutnya membuat DPRD Banyuwangi mengambil langkah internal. Fraksi Gerindra
dan BK memutuskan menonaktifkan ADR dari seluruh kegiatan kedewanan selama
proses hukum berlangsung.
Keputusan itu
disampaikan Suwito, penonaktifan tersebut disebut sebagai bentuk sanksi moral
sekaligus langkah kelembagaan untuk menjaga marwah DPRD Banyuwangi.
“Penonaktifan dari
seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Banyuwangi selama yang bersangkutan menjalani
proses hukum,” tegas Suwito. (*)
