DPRD Banyuwangi Kawal Tender Pavingisasi, Persaingan Usaha Disorot

$rows[judul]

Banyuwangi - Proses tender proyek pavingisasi di Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian Komisi IV DPRD. Dewan meminta proses pengadaan berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai perbedaan harga penawaran yang cukup tajam dalam tender proyek pavingisasi di bawah Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Yuliawan Bambang Sukiyanto mengatakan, pihaknya tidak ingin proses tender menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Perketat Raperda Trantibum, Usaha hingga RTH Jadi Sorotan

Menurutnya, setiap peserta lelang harus mendapatkan kesempatan yang sama. Karena itu, proses evaluasi perlu dilakukan secara cermat, mulai aspek administrasi, kualifikasi, teknis hingga kewajaran harga.

“Kalau memang ada indikasi seperti itu, tentu harus diklarifikasi. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses pengadaan,” kata Yuliawan.

Dalam informasi yang diterima legislatif, terdapat penawaran proyek dengan nilai yang disebut turun lebih dari 30 persen dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Salah satu contoh yang mencuat adalah harga paving dari kisaran Rp65 ribu per meter dalam HPS menjadi sekitar Rp54 ribu per meter pada penawaran peserta.

Perbedaan harga tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kemampuan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Namun, Komisi IV menilai selisih harga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Kewajaran penawaran tetap harus diuji melalui mekanisme evaluasi yang dilakukan kelompok kerja pemilihan.

Yang menjadi perhatian dewan adalah dugaan adanya peserta tender yang memiliki keterkaitan dengan produsen paving. Jika nantinya terbukti terdapat hubungan yang memengaruhi persaingan dalam proses pengadaan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan sesuai regulasi.

“Kalau memang informasi perusahaan yang terafiliasi dengan pabrik paving ikut tender itu benar, harus dilihat apakah menimbulkan ketidakadilan atau tidak,” ujarnya.

Komisi IV menegaskan fungsi pengawasan DPRD akan digunakan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan yang sehat.

Bila diperlukan, dewan juga membuka kemungkinan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara langsung. Pemeriksaan lapangan juga dapat dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. (*)