Banyuwangi - Proses
tender proyek pavingisasi di Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian Komisi IV
DPRD. Dewan meminta proses pengadaan berjalan transparan dan memberikan
kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia jasa sesuai ketentuan yang
berlaku.
Sorotan tersebut
muncul setelah adanya informasi mengenai perbedaan harga penawaran yang cukup
tajam dalam tender proyek pavingisasi di bawah Bidang Perumahan dan Permukiman
(Perkim) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP)
Banyuwangi.
Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Banyuwangi Yuliawan Bambang Sukiyanto mengatakan, pihaknya tidak ingin
proses tender menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait dugaan persaingan
usaha yang tidak sehat.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Perketat Raperda Trantibum, Usaha hingga RTH Jadi Sorotan
Menurutnya, setiap
peserta lelang harus mendapatkan kesempatan yang sama. Karena itu, proses
evaluasi perlu dilakukan secara cermat, mulai aspek administrasi, kualifikasi,
teknis hingga kewajaran harga.
“Kalau memang ada
indikasi seperti itu, tentu harus diklarifikasi. Kami tidak ingin ada pihak
yang dirugikan dalam proses pengadaan,” kata Yuliawan.
Dalam informasi yang
diterima legislatif, terdapat penawaran proyek dengan nilai yang disebut turun
lebih dari 30 persen dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Salah satu
contoh yang mencuat adalah harga paving dari kisaran Rp65 ribu per meter dalam
HPS menjadi sekitar Rp54 ribu per meter pada penawaran peserta.
Perbedaan harga
tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kemampuan penyedia
melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Namun, Komisi IV
menilai selisih harga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
Kewajaran penawaran tetap harus diuji melalui mekanisme evaluasi yang dilakukan
kelompok kerja pemilihan.
Yang menjadi perhatian
dewan adalah dugaan adanya peserta tender yang memiliki keterkaitan dengan
produsen paving. Jika nantinya terbukti terdapat hubungan yang memengaruhi
persaingan dalam proses pengadaan, kondisi tersebut perlu mendapatkan
penanganan sesuai regulasi.
“Kalau memang
informasi perusahaan yang terafiliasi dengan pabrik paving ikut tender itu
benar, harus dilihat apakah menimbulkan ketidakadilan atau tidak,” ujarnya.
Komisi IV menegaskan
fungsi pengawasan DPRD akan digunakan untuk memastikan proses pengadaan
berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan yang sehat.
Bila diperlukan, dewan
juga membuka kemungkinan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan
secara langsung. Pemeriksaan lapangan juga dapat dilakukan sebagai bagian dari
fungsi pengawasan. (*)
