Banyuwangi - Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Pembahasan tidak
sekadar menyusun norma ketertiban. DPRD berupaya mencari titik temu antara
kepentingan masyarakat, pelaku usaha kecil, dunia investasi hingga kebutuhan
penataan ruang publik.
Ketua Pansus Raperda
Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok mengatakan, sejumlah
materi masih perlu diperdalam agar aturan yang nantinya diberlakukan tidak
menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Baca Juga : Armada Baru Tambah Kekuatan Ketapang-Gilimanuk, DPRD Banyuwangi Apresiasi
Salah satu yang
menjadi perhatian adalah pengaturan usaha hiburan, khususnya tempat karaoke.
Dalam draf awal, tempat karaoke diusulkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga
22.00 WIB.
Pansus kemudian
mengusulkan perubahan jam operasional menjadi pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Usulan tersebut muncul karena rentang pagi hingga siang bertepatan dengan waktu
aktivitas sekolah dan dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan tempat hiburan
oleh pelajar.
“Ini masih dalam tahap
pembahasan dan belum menjadi ketentuan final,” kata Zaki.
Menurutnya, pembahasan
juga menyentuh klasifikasi usaha karaoke. Pansus ingin memastikan pengaturan
jenis usaha tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan
kepastian bagi pelaku usaha.
Persoalan lain yang
tak kalah penting adalah penataan toko modern atau minimarket.
DPRD mengusulkan agar
jam operasional toko modern diatur mulai pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Gagasan
tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih luas kepada toko kelontong dan
usaha kecil masyarakat yang telah beroperasi sejak pagi.
Zaki menilai,
pengaturan jam operasional perlu mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha lokal
agar persaingan antara jaringan ritel modern dan toko masyarakat tetap
proporsional.
“Semangatnya adalah
memberikan perlindungan kepada toko kelontong tanpa mematikan usaha yang sudah
berjalan,” ujarnya.
Pansus juga mencermati
keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), terutama berkaitan dengan
pemanfaatan lahan. DPRD menerima laporan adanya dugaan penggunaan kawasan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan operasional KDMP di sejumlah wilayah.
Persoalan tersebut
dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Di satu sisi, DPRD mendukung program
strategis nasional pemerintah pusat. Namun di sisi lain, implementasinya tetap
harus memperhatikan aturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan daerah.
“Kita mendukung
program prioritas nasional, tetapi jangan sampai implementasinya mengurangi
fungsi RTH,” kata Zaki. (*)
