DPRD Banyuwangi Perketat Raperda Trantibum, Usaha hingga RTH Jadi Sorotan

$rows[judul]

Banyuwangi - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Pembahasan tidak sekadar menyusun norma ketertiban. DPRD berupaya mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha kecil, dunia investasi hingga kebutuhan penataan ruang publik.

Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok mengatakan, sejumlah materi masih perlu diperdalam agar aturan yang nantinya diberlakukan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


Baca Juga : Armada Baru Tambah Kekuatan Ketapang-Gilimanuk, DPRD Banyuwangi Apresiasi

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan usaha hiburan, khususnya tempat karaoke. Dalam draf awal, tempat karaoke diusulkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Pansus kemudian mengusulkan perubahan jam operasional menjadi pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Usulan tersebut muncul karena rentang pagi hingga siang bertepatan dengan waktu aktivitas sekolah dan dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan tempat hiburan oleh pelajar.

“Ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final,” kata Zaki.

Menurutnya, pembahasan juga menyentuh klasifikasi usaha karaoke. Pansus ingin memastikan pengaturan jenis usaha tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah penataan toko modern atau minimarket.

DPRD mengusulkan agar jam operasional toko modern diatur mulai pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Gagasan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih luas kepada toko kelontong dan usaha kecil masyarakat yang telah beroperasi sejak pagi.

Zaki menilai, pengaturan jam operasional perlu mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha lokal agar persaingan antara jaringan ritel modern dan toko masyarakat tetap proporsional.

“Semangatnya adalah memberikan perlindungan kepada toko kelontong tanpa mematikan usaha yang sudah berjalan,” ujarnya.

Pansus juga mencermati keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), terutama berkaitan dengan pemanfaatan lahan. DPRD menerima laporan adanya dugaan penggunaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan operasional KDMP di sejumlah wilayah.

Persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Di satu sisi, DPRD mendukung program strategis nasional pemerintah pusat. Namun di sisi lain, implementasinya tetap harus memperhatikan aturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan daerah.

“Kita mendukung program prioritas nasional, tetapi jangan sampai implementasinya mengurangi fungsi RTH,” kata Zaki. (*)