DPRD Banyuwangi Pastikan Tiga Raperda Rampung Tahun Ini

$rows[judul]

BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali mengaktifkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda pada periode sebelumnya. Ketiga regulasi ini dipastikan menjadi prioritas utama legislasi tahun 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengungkapkan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Namun, pembahasannya mandek karena keterbatasan masa kerja Pansus serta ketidaksempurnaan draf awal, baik dari sisi substansi maupun sistematika penulisan.

“Pansus menargetkan pembahasan ketiga rancangan regulasi tertinggi daerah ini dapat difinalisasi pada tahun 2026 ini,” ujar Masrohan saat dikonfirmasi.


Baca Juga : Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penanganan Serius Kasus WNA Rusia di Banyuwangi

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penundaan pembahasan merupakan langkah prosedural karena draf awal belum matang dan memerlukan konsultasi lebih lanjut. Saat ini, pembahasan memasuki tahap lanjutan dengan fokus menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota Pansus maupun masyarakat Banyuwangi.

“Masukan dari anggota Pansus maupun masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan draf raperda,” pungkasnya.

Adapun ketiga Raperda yang dimaksud adalah: Pertama, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Banyuwangi. Regulasi inisiatif DPRD ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045 yang diusulkan Bupati. Regulasi ini dirancang untuk menarik investasi dan mengembangkan industri berbasis potensi lokal seperti agroindustri.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini menggantikan Perda No. 11/2014 dan No. 4/2016, mencakup tertib lalu lintas, jalur hijau, hingga peran masyarakat dalam menjaga ketentraman. (*)