Banyuwangi - Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa Timur,
Michael Edy Hariyanto, SH, MH, menyebutkan bahwa proses penjualan saham PT
Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) di tahun 2020 silam, sudah sesuai prosedur.
Dengan kata lain, penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,
di induk perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) tersebut telah
mendapat persetujuan mayoritas wakil rakyat dari lintas partai.
“Itu sudah sesuai prosedur. Juga sudah sepengetahuan seluruh
partai yang duduk di dewan,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Banyuwangi, pada 11 Desember 2020,
telah merealisasikan penjualan saham di PT MCG. Jumlah saham yang dilepas
sebesar 15 persen dari total 100 persen saham. Atau sebanyak 171,75 juta lembar
dari total 1,145 miliar lembar saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi di
Perusahaan induk tambang emas gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Dukung Pembangunan Rumah Potong Unggas sebagai Upaya Penuhi Permintaan Pasar
Saat itu, harga per lembar saham adalah Rp1.755, sehingga
dari hasil penjualan terkumpul Rp298,363 miliar. Dan anggaran gendut hasil
penjualan saham itu sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Induk 2021.
Michael, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, ini
juga menjelaskan kronologi penjualan saham PT MCG. Menurutnya, kala itu APBD
Banyuwangi, sedang dalam kondisi defisit. Sebagai solusi untuk menutupi
kebutuhan belanja daerah, maka disepakati untuk menjual sebagian saham Pemkab
Banyuwangi, di PT MCG.
Proses penjualan saham pun telah dilakukan sesuai prosedur.
Diantaranya seluruh perwakilan partai yang duduk di DPRD Banyuwangi, ikut
berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait.
“Saat itu, APBD Banyuwangi, sedang defisit. Untuk menutupi
kebutuhan belanja daerah, maka dilakukan penjualan saham tersebut,” beber
Michael.
“Dan tidak benar jika ada partai yang mengaku tidak
tahu-menahu terkait penjualan saham tersebut, karena perwakilan partai di dewan
ikut konsultasi, juga sering dibahas dengan eksekutif,” imbuhnya.
Ketika ada partai di dewan yang mengaku tidak mengetahui
penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG, menurut Michael, itu hal yang
aneh. Mengapa?. Karena untuk pengurusan prosedur memakan waktu yang tidak
sebentar, yakni hampir 1 tahun.
“Kita mengurus penjualan nya, izin provinsi dan bahkan ke
Kemendagri konsultasi mengenai penjualan saham,” cetusnya.
Politisi berlatar belakang pengusaha ini juga menjabarkan,
saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG merupakan saham umum yang harganya sesuai
dengan pasar. Ketika harga di pasar saham sedang tinggi, maka harga saham pun
otomatis juga tinggi.
“Ketika saham tinggi kita akan dapat uang banyak. Tapi kalau
harga saham anjlok, uang kita juga anjlok. Jadi kita harus ambil momen yang pas
kalau kita ingin memperoleh penghasilan yang besar,” ujar Michael.
Yang lebih nyeleneh lagi, lanjutnya, jika ada pihak yang
menuding ada praktik korupsi dalam proses penjualan saham Pemkab Banyuwangi di
PT MCG tahun 2020 itu. Kenapa nyeleneh?. Karena seluruh hasil penjualan
langsung masuk ke rekening Pemkab Banyuwangi.
“Kalau ada yang menuding korupsi, itu korupsi dari mana.
Hasil penjualan saham Rp298,363 miliar, semua kan masuk ke APBD Banyuwangi,”
terang Michael.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dua kali periode ini juga
bercerita. Terdahulu, Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi, pernah mengusulkan ke
eksekutif untuk menjual keseluruhan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG.
Selanjutnya, hasil penjualan digunakan untuk dana abadi. Atau diambil bunga nya
saja untuk kepentingan masyarakat Bumi Blambangan.
“Pada saat itu nilainya Rp7 triliun lebih, sekarang kalau di
jual hanya dapat Rp3 triliun saja. Kalau harga turun ya tergerus terus, kita
berdoa saja supaya saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, bisa
naik,” papar Michael.
Untuk diketahui, hingga Desember 2023, saham Pemkab
Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG), sebanyak 973.250.000 lembar
saham. Atau 4,04 persen dari total saham induk Perusahaan PT Bumi Suksesindo
(PT BSI). (*)