DPRD Banyuwangi Sahkan Dua Raperda

$rows[judul]
Paripurna DPRD Banyuwangi.

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Dua Peraturan Daerah (Perda) disahkan DPRD Kabupaten Banyuwangi usai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Perda tersebut adalah perubahan keempat atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dua raperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (23/11/2021).


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Terima Hearing Serikat Pekerja

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus. Turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakilnya H Sugirah. Rapat juga diikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sebelum dua Raperda tersebut disahkan, Wakil Ketua Ali Mahrus mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah dua Raperda ini disepakati untuk disahkan," tanya Mahrus. "Sepakat," jawab anggota dewan kompak.

Disahkannya dua Raperda ini disambut baik Bupati Ipuk. Ia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas respon positif dan menyetujui dua Raperda yang diajukan pihaknya.

"Pembentukan dua Raperda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal, karena Raperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Banyuwangi," ungkap Ipuk. (*)