BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai memfinalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Dalam rapat kerja bersama eksekutif, sebanyak 22 usulan Raperda dibahas dan diseleksi berdasarkan urgensi, relevansi, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Dari total usulan tersebut, 12 merupakan Raperda dari eksekutif, 7 Raperda inisiatif DPRD, dan 3 Raperda kumulatif terbuka yang sifatnya wajib masuk dalam agenda pembentukan regulasi setiap tahun.
Baca Juga : Komisi I DPRD Banyuwangi Bedah Ulang RAPBD 2026 demi Jaga Layanan Publik
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa penentuan prioritas Raperda dilakukan secara ketat agar regulasi yang ditetapkan benar-benar efektif dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Raperda yang dinilai mendesak, memberi solusi konkret, serta menjawab persoalan publik akan ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Menurut Masrohan, Raperda yang masuk prioritas juga harus memenuhi unsur mandatori, yakni perintah dari regulasi yang lebih tinggi untuk dituangkan ke dalam kebijakan daerah. Selain itu, aspek legal-formal menjadi syarat mutlak sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
“Setiap usulan Raperda, baik dari Bupati maupun inisiatif DPRD, wajib disertai Naskah Akademik dan draf Raperda yang memuat struktur materi dan keterkaitan dengan peraturan lain sebagai dasar pembahasan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dari pihak eksekutif, tujuh dari dua belas Raperda telah dipaparkan dalam rapat, di antaranya Raperda tentang Kearsipan, Barang Milik Daerah, Pemberian Insentif Investasi, Sistem Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara DPRD mengusulkan tujuh Raperda inisiatif, antara lain Raperda Penetapan Desa, Pemerataan Akses Air Bersih, Ketahanan Keluarga, Inovasi Pariwisata, Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun Raperda kumulatif terbuka meliputi Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan RAPBD 2027.
Masrohan menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 harus memastikan setiap regulasi selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pembentukan Perda bukan sekadar memenuhi target kuantitas, tapi memastikan setiap regulasi hadir untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
