BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai mematangkan daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat kerja bersama unsur eksekutif. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi dan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, dengan dihadiri anggota serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam rapat itu, Sofiandi menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak sekadar menghasilkan produk hukum, namun merupakan proses panjang yang membutuhkan perencanaan matang. Tahapan pengajuan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda harus melalui penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Usulan Raperda dapat berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Namun semuanya wajib melalui kajian komprehensif dalam naskah akademik serta pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Sofiandi.
Baca Juga : Komisi III Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Ia menjelaskan, skala prioritas dalam Propemperda harus merujuk pada beberapa indikator utama. Di antaranya, adanya mandat dari peraturan perundangan di atasnya, kebutuhan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD dan RKPD.
Menurutnya, penyusunan perda harus bersifat solutif dan adaptif terhadap persoalan di masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.
“Perda yang disusun harus benar-benar relevan dengan kondisi riil serta aspirasi masyarakat. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya formalitas, tetapi dapat menjawab kebutuhan daerah secara langsung,” tegas politisi Partai Golkar asal Cluring tersebut.
Untuk Propemperda Tahun 2026, Bapemperda mencatat sementara 22 judul Raperda yang diajukan. Dari jumlah itu, 12 berasal dari eksekutif, tujuh merupakan inisiatif DPRD, dan tiga termasuk kategori Raperda kumulatif terbuka. Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi dan penyaringan berdasarkan urgensi serta dampaknya terhadap pembangunan.
Sofiandi menambahkan, daftar tersebut masih akan dirasionalisasi sesuai kemampuan keuangan daerah dalam mengimplementasikan peraturan yang dihasilkan. Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak bisa dilepaskan dari kesiapan anggaran daerah.
“Prioritas utama tetap pada Raperda yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Bapemperda menargetkan Propemperda 2026 dapat rampung dengan struktur yang lebih fokus, realistis, dan terukur, sehingga proses legislasi dapat berjalan efektif dan hasil regulasinya benar-benar berdampak pada kemajuan Banyuwangi. (*)
