Komisi III Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026

$rows[judul]

BANYUWANGI – Komisi III DPRD Banyuwangi menegaskan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dorongan ini muncul setelah pemerintah pusat memastikan adanya pengurangan dana transfer sebesar Rp660 miliar pada tahun anggaran mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febri Prima Sanjaya, mengatakan pemangkasan dana tersebut menjadi sinyal kuat agar pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada transfer pusat. Menurutnya, Banyuwangi harus mampu menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih agresif, terukur, dan inovatif.

“Pemkab harus memacu kreativitas dalam mencari sumber pendapatan baru yang legal dan tidak membebani masyarakat. Tujuannya untuk memperkuat kemandirian fiskal serta memastikan pembangunan tetap berjalan merata,” ujar Febri.


Baca Juga : Komisi II Desak Pemerintah Perkuat Anggaran Pertanian demi Pulihkan PDRB Banyuwangi

Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan melalui strategi yang tepat, termasuk perluasan basis pajak. Komisi III mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggarap potensi pajak dari sektor-sektor yang selama ini kurang tersentuh, seperti aktivitas pertambangan legal serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.

“Masih banyak aset daerah yang bisa memberikan pemasukan jika dikelola secara profesional. Optimalisasi aset adalah peluang besar yang belum dimanfaatkan maksimal,” katanya.

Tidak hanya fokus pada pendapatan, Komisi III juga menyoroti efisiensi belanja daerah. Tahun 2026, belanja publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat harus diprioritaskan. Di antaranya pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur pendukung ekonomi lokal.

“Kami mendorong pemerintah mengevaluasi kembali program yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Belanja harus diarahkan pada sektor yang mampu menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas Febri.

Berdasarkan hasil evaluasi Komisi III terhadap realisasi APBD hingga 31 Oktober 2025, pendapatan daerah tercatat telah mencapai 83,67 persen. Pendapatan transfer sebesar 82,47 persen, sementara PAD menunjukkan kinerja cukup baik dengan realisasi 84,42 persen. 

Penerimaan PAD bahkan mencatat capaian 134,8 persen dari target, dengan posisi kas daerah pada giro dan deposito mencapai Rp396 miliar.

Namun, serapan belanja daerah masih perlu didorong karena baru mencapai 64,61 persen. Belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial mencatat serapan 66,07 persen. Belanja modal masih relatif rendah pada angka 46,87 persen, sementara belanja tidak terduga telah mencapai 78,94 persen.

Komisi III meminta eksekutif segera mempercepat realisasi belanja prioritas, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pemulihan ekonomi daerah. (*)