Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memacu inovasi dengan meluncurkan aplikasi terbaru dalam rangka mempermudah proses perizinan tata ruang.
Inisiatif ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi sebagai langkah konkret mengikuti perkembangan regulasi, termasuk UU CK 11-2022 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga : Menuju Keunggulan Sanitasi, Ini Langkah DPU CKPP Banyuwangi
Aplikasi ini, mencakup platform seperti oss.go.id, nonoss.banyuwangikab.go.id, dan sitaru.banyuwangikab.go.id, tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses perijinan, tetapi juga memberikan kemudahan akses melalui MPP digital, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan di era digitalisasi dan memberikan pengalaman yang lebih efisien bagi masyarakat Banyuwangi dalam pengurusan izin tata ruang.
Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan mendukung percepatan di era digitalisasi. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat akan merasakan kemudahan dalam pengurusan perijinan.
"Progres digitalisasi ini dirancang untuk kesederhanaan, agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan. Izin tata ruang diharapkan menjadi lebih sederhana dalam persyaratannya dan mempercepat serta mempermudah pengurusannya. Sekarang, nomor 2 juga dapat dilayani melalui aplikasi handphone smart kampung (MPP digital)," ungkap Bayu.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengurusan perizinan tata ruang, terdapat tiga kerangka perijinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Inovasi ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akurasi proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi.