Kejari Banyuwangi Musnahkan 10 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dan Barang Bukti Lainnya

$rows[judul]

Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas dan wewenang untuk penegakan hukum. Kali ini, komitmen itu dilakukan dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Banyuwangi, jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024).


Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Banyuwangi, diantaranya 10.408 bungkus rokok ilegal, 110,63 gram sabu-sabu, 65,92 gram ganja, 6.253 butir obat Trihexyphenidyl, dan 10 butir pil mengandung Asetaminofen dan serbuk yang diduga berasal dari tanaman Palakia sebanyak 0,26 gram.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Dukung Langkah Pengamanan Pemda untuk Perayaan Nataru

Selain itu, barang-barang lain seperti hp, dompet, sedotan, plastik klip, kartu ATM, timbangan digital, bong, pipet, tas, linggis, gergaji, dan minuman keras, dari 28 perkara pidana yang telah dinyatakan inkracht juga tak luput dari kegiatan pemusnahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

"Pemusnahan barang bukti kali ini ada 10.408 bungkus rokok ilegal dari perkara Undang-Undang cukai dan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah Inkracht," kata Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo.

Bimo menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk lainnya dilakukan penghancuran.

"Semua barang bukti dari perkara pidana yang telah Inkracht secepatnya dilakukan pemusnahan," terangnya. 

Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejari Banyuwangi dalam menjalankan tugas dan wewenang dan juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat. 

"Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara, seperti rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda melalui peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.

Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Bimo, mengungkapkan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat. 

"Total ada 28 perkara pidana yang telah inkracht, barang buktinya semua kita musnahkan," paparnya.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti yang dilakukan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi PAPBB, Muhammad Bimo, dihadiri oleh perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Bripka Anang Widada, Kabid Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Dr Andriyani.

Selain itu jajaran Kejari Banyuwangi, terlihat aktif ikut memusnahkan barang bukti diantaranya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, Jaksa I Ketut Gde Dame Negara, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Haris, Staf Pidsus Fahmi dan Tim PAPBB Kejari Banyuwangi. (*)