Komisi IV DPRD Bongkar Fakta: Klaim Lahan KTH Tambak Agung Tidak Sesuai Data Resmi

$rows[judul]

BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti aduan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung terkait aktivitas pertambangan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di wilayah Pesanggaran. 

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Patemo, menghadirkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, perangkat daerah, serta perwakilan pemerintah desa.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa PT BSI—anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk—hanya menjalankan aktivitas penambangan di area yang telah ditetapkan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


Baca Juga : DPRD dan Pemkab Banyuwangi Seleksi 22 Usulan Raperda untuk Propemperda 2026


Perusahaan juga disebut rutin melakukan komunikasi dengan warga sebelum memulai kegiatan, termasuk saat bekerja di area yang sebelumnya diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

PT BSI dinilai konsisten menjalankan seluruh poin kesepakatan yang pernah dibuat bersama kelompok masyarakat tersebut. Beberapa komitmen yang telah direalisasikan perusahaan antara lain melibatkan warga sebagai tenaga porter serta melanjutkan program pavingisasi di kawasan yang disepakati.

Namun, dalam hearing, Suko yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung sempat menuding perusahaan menyerobot lahan dan tidak melibatkan warga dalam komunikasi. Tuduhan tersebut terpatahkan setelah berbagai pihak memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen legal dan data lapangan.

Perwakilan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D—yang menjadi objek sengketa—bukan merupakan bagian dari wilayah KTH Tambak Agung. Wilayah KTH yang sah tercatat seluas 83,49 hektare, jauh di bawah klaim yang menyebut hingga ratusan hektare. Ia menegaskan bahwa area yang dipersoalkan berada dalam IPPKH PT BSI, yang keberadaannya telah ditetapkan jauh sebelum KTH Tambak Agung terbentuk.

Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, juga memberi penjelasan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Desa Sumberagung, bukan Pesanggaran. Ia turut mengungkap bahwa Suko tidak lagi menjabat sebagai Ketua KTH Tambak Agung, berdasarkan keputusan musyawarah anggota yang menetapkan Suroto sebagai ketua baru dengan legalitas yang sudah disahkan notaris.

Sementara itu, saat ditanya terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak diberitakan di sejumlah titik di kawasan hutan Pesanggaran, Suko mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut.

Rapat kerja ini menegaskan pentingnya kejelasan administratif dan komunikasi lintas pihak dalam mengelola kawasan hutan yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan. Komisi IV berjanji terus mengawal isu ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. (*)