Penutupan Toko Miras Berizin Banyu Urip, Aktivis: Langgar Konstitusi Perda

$rows[judul]
Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono (tengah).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Penutupan toko minuman beralkohol atau miras Banyu Urip lagi-lagi mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.

Jika kemarin dari pengamat kebijakan, kali ini dari aktivis. Menurut Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono, tindakan penutupan yang dilakukan Satpol PP, Jumat (10/12/2021) dinilai kurang tepat.

Pasalnya, kata Eko, berdasar keterangan kuasa hukum Toko Banyu Urip, toko tersebut telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang berlaku.


Baca Juga : Penutupan Toko Banyu Urip Banyuwangi, Pengamat Kebijakan: Tak Boleh Semena-mena

Selain itu, lanjutnya, penutupan toko miras tersebut juga dinilai sepihak. Karena pemilik toko tidak pernah mendapatkan teguran tertulis sebelumnya oleh pihak Satpol PP Banyuwangi.

"Jika ternyata benar Toko Banyu Urip itu telah memiliki izin. Maka Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” ucap Eko, Minggu (12/12/2021).

Eko menyebut, terkecuali ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari penutupan. Meski begitu tetap harus melalui fase-fase peringatan tertulis.

"Surat peringatan 1, peringatan 2 dan seterusnya, baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin oleh kewenangan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.