Profil I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi

$rows[judul]

Banyuwangi - I Made Cahyana Negara merupakan Ketua DPRD Banyuwangi. Pria tersebut lahir di Banyuwangi Pada 04 Maret 1972.

Made sendiri tinggal di Dusun Krajan desa ketapang kecamatan Kalipuro. Dia merupakan politisi PDI Perjuangan.


Baca Juga : Wajah Baru Akan Menghiasi Gedung DPRD Banyuwangi

DI kancah perpolitikan Banyuwangi, sosok I Made Cahyana Negara tak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, pria 52 tahun ini sudah menduduki posisi penting di kepengurusan partai politik di Bumi Blambangan.

Made mengawali karir politiknya dengan menjadi Ketua Ranting PDI-P Desa Ketapang, Ketua PAC PDI-P Ketapang, Sekretaris DPC PDI-P hingga menjadi Ketua DPC PDI P Kabupaten Banyuwangi.

Made mengawali jabatannya sebagai anggota DPRD Banyuwangi saat pileg 2009-2014. Made maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi I.

Sebagai petahana Made terus terpilih duduk di Parlemen hingga periode 2014-2019, dan periode 2019-2024.

Selama dua periode terakhir tersebut, karir Made semakin melejit. Menjelang akhir masa tugas sebagai Sekretaris DPC PDIP Banyuwangi, Made didaulat oleh partainya untuk menduduki kursi Ketua DPRD Banyuwangi.

Pada pileg 2024 made kembali maju, namun di dapil Banyuwangi 8 dikarenakan ada pemekaran. Namun data menunjukkan Made kembali terpilih menjadi anggota dewan berdasarkan rekapitulasi KPU.

Partai berlogo banteng moncong putih ini kembali menguasai dominasi perolehan kursi di DPRD. Sehingga memastikan PDI Perjuangan kembali jadi pemenang.

Pendidikan Made dimulai dari SDN 1 Ketapang, kemudian lanjut di SMPN Banyuwangi, SMAN 1 Giri hingga melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi STIE Triatma Mulya Denpasar Bali.

Made memiliki komitmen untuk berjuang bagi kepentingan dan hajat masyarakat banyak. Untuk menyesuaikan visi dan misi itu, Made memiliki tiga program prioritas yang akan dilakukan selama lima tahun.

"Tiga program prioritas itu, adalah turun ke masyarakat melalui kegiatan turun ke masyarakat, sebagai anggota DPRD bisa mengetahui secara langsung problem apa saja yang dihadapi rakyat," kata Made, Kamis (14/3/2024).

Selama ini, belum semua rakyat mengetahui cara menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD sebagai wakil rakyat mereka.

Karena itu, anggota DPRD harus turun untuk mengetahui secara langsung problem yang dihadapi rakyat.

Anggota DPRD tidak selayaknya hanya menunggu datangnya aspirasi rakyat ke gedung DPRD. Wakil rakyat harus turun untuk menjemput semua aspirasi dan keluhan rakyat.

Setelah turun ke masyarakat, selanjutnya wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi yang disampaikan konstituen. Wakil rakyat harus belajar ikhlas dan tulus untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga.

Setelah mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan warga, maka waktunya memperjuangkan dalam kebijakan daerah. Memperjuangkan aspirasi warga, harus menjadi komitmen politik semua wakil rakyat.

Tidak semua aspirasi warga bisa diperjuangkan melalui DPRD, Oleh karena sebagai wakil rakyat harus cerdas untuk menindaklanjuti dan memilah milah mana yang benar benar aspirasi masyarakat untuk kepentingan orang banyak.

Karena itu penting disampaikan karena tugas dan wewenang yang dimiliki anggota DPRD.

"Ini penting disampaikan, agar aspirasi warga tidak melahirkan kekecewaan untuk konstituen ataupun masyarakat kepada wakil rakyat mereka, terakhir yakni apapun aspirasi yang disampaikan warga masyarakat apa pun itu , hanya bisa dilakukan sesuai tupoksi dan wewenang sebagai anggota DPRD terpilih," pungkas Made.