Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi dua wakil ketua dewan, yakni Ruliyono dan Michael Edy Hariyanto, Selasa (21/6/2022).
Setelah melalui serangkaian rapat paripurna dan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dewan secara bulat menyetujui rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca Juga : Perizinan Dikeluhkan Pengusaha Perumahan, DPRD Banyuwangi Cari Solusi Terbaik
Bupati Ipuk Fiestiandani hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Juga hadir Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Banyuwangi.
Sebelum memberikan persetujuan, dewan membeber laporan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD. Wakil Ketua DPRD, Ruliyono yang didapuk membacakan laporan menyatakan bahwa dalam proses pembahasan LPj APBD 2021, Banggar telah menyampaikan beberapa pertanyaan kepada TAPD. Di antaranya berkaitan perolehan pendapatan asli daerah (PAD), pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), serta sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang dinilai masih cukup besar.
“Pertanyaan Bangar tersebut telah direspons secara positif oleh TAPD. Secara umum, semua pertanyaan banggar telah dijawab oleh TAPD dengan penjelasan rinci dan lengkap disertai regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.
Ruliyono lantas membeber realisasi APBD tahun lalu. Tercatat, realisasi pendapatan daerah kabupaten the Sunrise of Java tahun lalu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Rp Rp 3,181 triliun alias tembus 105,53 persen dari target.
Sementara belanja daerah realisasinya mencapai Rp 3,09 triliun, atau setara 93,33 persen dari target sebesar Rp 3,31 triliun. “Sehingga per 31 Desember 2021 terjadi surplus realisasi sebesar Rp 87, 616 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,” ujar Ruliyono.
Selanjutnya, kata Ruliyono, dari pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 310,59 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10,4 miliar. “Jadi jumlah pembiayaan neto sebesar Rp 300,19 miliar,” tuturnya.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara lantas meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kemarin. Hasilnya, semua wakil rakyat menyatakan setuju raperda LPj APBD 2021 tersebut disahkan menjadi perda.
Sementara itu, Bupati Ipuk mengatakan, secara pribadi dan atas nama eksekutif pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerja sama dan koordinasi yang terjalin secara harmonis sehingga pembahasan raperda tentang LPj APBD 2021 dapat dijadwalkan dan secara substansi dapat memenuhi target yang diharapkan,” ujarnya.
Ipuk menambahkan, meskipun telah mendapat persetujuan dewan, raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jatim. “Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi, maka rekomendasi atas hasil evaluasi tersebut diakomodasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda,” pungkasnya. (*)