Raperda RTRW Tahun 2023-2024 Mulai Dibahas DPRD Banyuwangi

$rows[judul]

Dinamikaindonesia.co.id - DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 – 2043.

Pembahasan diawali dengan rapat internal bersama tenaga ahli atau pakar pembahasan raperda untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.



Baca Juga : Dongkrak PAD, DPRD Banyuwangi Desak Dishub Maksimalkan Retribusi Parkir

Ketua gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan, Raperda RTRW ini merupakan usulan dari eksekutif yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan permukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana, sehingga pembahasannya dibutuhkan keseriusan.


"Kami berharap anggota gabungan komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya dan di raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur," ucap Patemo saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/07/2023).


"Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan, dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun kedepan dan seterusnya," ungkap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini.


Dan ruang lingkup yang diatur antara lain,ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.


"Dalam raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana," jelasnya.


Patemo mengatakan, rapat internal yang digelar saat ini masih tahap pendalaman pasal demi pasal bersama tenaga ahli, selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.


"Pada intinya Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang," pungkasnya.