Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Ratusan dari puluhan perwakilan warga di beberapa kecamatan mendatangi Polresta Banyuwangi, Senin (17/1/2022).
Mereka melaporkan pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum minuman keras (miras).
"Sudah kami laporkan pemeran dibalik video viral tersebut ke Polresta Banyuwangi," terang koordinator warga Eko Wijiono, usai pelaporan.
Baca Juga : Aktivis GAIB Bersama Ratusan Warga Pastikan Dalam Waktu Dekat Laporkan Video Viral Banyuwangi Bebas
Menurut dia, pembuat konten "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum miras, memberikan dampak kegaduhan bagi masyarakat.
Masih kata Eko, dari video viral tersebut warga banyak yang tidak terima dan mengecam. Warga menilai konten yang viral ini telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi.
"Kami berharap pihak Polresta Banyuwangi sebagai institusi hukum, agar menindak tegas pelaku pembuatan konten video viral Salam dari Banyuwangi tersebut," pintanya.
Sementara Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet menambahkan, pihaknya melaporkan pemeran dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Percayakan pada kami rekan-rekan semuanya, Insya Allah Polresta Banyuwangi akan segera menindak atas persoalan ini. Kami meminta warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas," ucap Nanang.
Sementara disinggung jika pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual miras, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Nanang tidak menampiknya.
"Memang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi. Namun perlu saya sampaikan, itu tidak hubungannya dengan alasannya pemaaf, dan tidak menggugurkan berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.
Menurut teori hukum pidana, lanjut Nanang, memang ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan pemaaf. tapi, kata dia, semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut.
"Alasan pemaaf misalkan, dia melakukan dengan kondisi terpaksa, kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya. Dan yang bersangkutan, dia adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum," bebernya.
"Sehingga adanya klarifikasi itu, saya sampaikan tidak menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku," tegas Nanang.
Terpisah, Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan jika ada pelaporan terkait video viral tersebut.
"Ada laporan dari Pak Nanang sudah diterima sama rekan Reskrim, untuk laporannya di SPKT sudah. Selanjutnya tentu akan kita lakukan proses," ujar Kompol Agung, singkat.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar di media sosial konten video seorang pria bertopi memamerkan miras dengan berbagai merk.
Dalam video tersebut sang pria juga menyampaikan ajakan mirip dengan logat "Salam dari Binjai" yang lagi viral. Namun kata "Salam dari Binjai" diubah menjadi "Salam dari Banyuwangi".
"Ngapunten, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi. Yang mau minum bebas silahkan datang di Banyuwangi, beredar luas minuman keras yang ada di Banyuwangi," ucap pria dalam konten video yang beredar.
"Minum bebas, mau jual apapun minuman keras di Banyuwangi bebas. Salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi," tutup pria ini dalam kontennya yang berdurasi 27 detik itu.
Singkatnya, dari informasi yang dihimpun, beberapa hari yang lalu, pemeran di balik video yang viral itu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Orang dibalik video viral tersebut mengaku berprofesi sebagai pengacara, dan dia mengungkapkan alasan adanya video viral ini. Menurutnya, video tersebut merupakan rangkaian yang saling beruntun.
Katanya, video viral tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah bahwa peredaran miras di masyarakat sangat miris. Bahkan ada yang berdiri di dekat tempat ibadah.
Dirinya juga meminta maaf jika video viral yang beredar menimbulkan multitafsir di masyarakat. (*)