Sah, DPRD Banyuwangi Menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2021 Menjadi Perda

$rows[judul]
Foto : DPRD Banyuwangi Menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2021 Menjadi Perda

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD M.Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, Ruliyono dan diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi, Rabu (29-09-2021).

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani,Wabup H.Sugirah, Sekretarsi  daerah H.Mujiono Asisten Pembangunan dan perekonomian,Guntur Priambodo dan beberapa kepala SKPD.  Sedangkan Camat, Kepala Desa, Kepala bagian dan yang lainnya mengikuti secara virtual.


Baca Juga : Anggota Dprd Banyuwangi Menyoroti Soal Penutupan Jalan di Kalipuro

Laporan hasil akhir pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2021 yang dibacakan, Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan, dalam rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2021 antara Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdapat beberapa pertanyaan dari anggota diantaranya terkait solusi kebijakan eksekutif atas penurunan proyeksi PAD.

Kurang singkronnya antara tema RKPD tahun 2021 dengan kebijakan belanja dan program kegiatan di beberapa SKPD, dan akurasi data jumlah orang miskin di banyuwangi.

Kemudian beberapa saran masukan dan harapan dari  Badan Anggaran  antara  lain Program prioritas belanja untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19, Pemulihan ekonomi  dan  penyediaan jaring  pengaman sosial. 

Dukungan  program  vaksinasi   hingga  mencapai 70 persen, disamping  penanganan Covid-19, juga harus  ada  prioritas untuk belanja  di sektor pertanian,   perikanan, UMKM,  pendidikan dalam rangka  persiapan pembelajaran tatap muka serta sektor  Pariwisata, Mempercepat  penyaluran bantuan langsung  bagi yang terdampak Covid-19 .

“Secara umum semua pertanyaan Badan anggaran telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan penjelasan secara rincidisertai regulasi yang mengaturnya,q“ ucap Michael edy Hariyanto dihadapan rapat paripurna.

Dan akhirnya berdasarkan pembahasan bersama  antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,   maka telah disepakati  bersama komposisi  Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun  Anggaran  2021 .

Pendapatan  Daerah dalam rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi  tahun 2021 mengalami  penurunan sebesar 1,19  persen  sehingga  menjadi sebesar  Rp. 3,221 triliun.

“Proyeksi PAD turun 12,49 persen sehingga menjadi sebesar Rp. 518,6 miliar, Pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen menjadi sebesar Rp.2,345 triliun,Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik 1,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp.136,1 miliar,“ jelas Michael Edy 

Belanja daerah dalam rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 naik  sebesar 2,62 persen  sehingga menjadi   sebesar Rp. 3,300 triliun. 

Pembiayaan daerah dalam Rancangan perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi  Tahun  2021 adalah  sebesar  Rp. 300,1 miliar.

Sebagaimana Peraturan perundang-Undangan, sebelum Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 disahkan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Yang hadir dan secara kompak menjawab setuju.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantive yang dilaksanakan sehingga raperda perubahan APBD tahun 2021 dapat mempresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi.

“Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 202, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2021,“ ucap Ipuk Fiestiandani.

Selanjutnya Raperda perubahan APBD tahun 2021 disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan  dievaluasi.

“Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasikan dalam raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,“ tutup Bupati Ipuk Fiestiandani. (*)