Wabup Sugirah Sampaikan Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

$rows[judul]
Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah saat memberi penyampaian atas diajukannya raperda inisiatif tentang BUMD di Paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (1/3).

Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah membacakan tanggapan eksekutif atas diajukannya Raperda inisiatif tentang Badan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (1/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. 



Baca Juga : Bupati Didesak DPRD Banyuwangi Segera Terbitkan Perbup Tentang Narkoba

Menurut Wabup Sugirah, eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam Raperda BUMD, karena sudah sesuai dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Sedangkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa pendirian BUMD bertujuan, salah satunya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.


“Guna kepastian hukum serta optimalisasi penyelenggaraan BUMD maka diperlukan suatu produk hukum daerah berupa Perda yang komprehensif dan dapat memayungi penyelenggaraan BUMD di Kabupaten Banyuwangi," ucap Sugirah.


Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan BUMD Kabupaten Banyuwangi ke depan akan dapat bekerja secara berdaya guna dalam mencapai tujuan, serta dapat bekerja secara berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah dan jangka Panjang.


"Selain itu kedepan BUMD di Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, menarik investasi, perluasan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," tutup Sugirah.